Summary BUKU 1 K U H P, UU 1/2023 : "Aturan Umum" (pasal 1-187)
BUKU 1 · KUHP NASIONAL
UU No. 1 Tahun 2023
Ketentuan Umum | Pidana | Pemidanaan | Tindak Pidana | Hapusnya Hak Menuntut & Menjalani Pidana
Pasal 1 – Pasal 187 • Berlaku 3 tahun setelah diundangkan
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1
Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada (Asas legalitas). (Ayat 1)
Asas retroaktif terbatas untuk kejahatan tertentu (Ayat 2).
Asas retroaktif terbatas untuk kejahatan tertentu (Ayat 2).
Rujukan: Bab I, Pasal 1 ayat (1)-(2)
Pasal 2
Asas territorialitas & nasional aktif: hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah NKRI, termasuk kapal dan pesawat berbendera Indonesia.
Rujukan: Bab I, Pasal 2
Pasal 3
Berlaku juga bagi WNI di luar negeri dalam tindak pidana tertentu (asas personalitas).
Rujukan: Bab I, Pasal 3
Pasal 4–15 mengatur tentang tempat tindak pidana, penafsiran, dan pejabat yang berwenang.
Bab II: Pidana
Pasal 16 (Pidana Pokok)
Pidana pokok: pidana mati bersyarat, penjara, tutupan, kurungan, denda, kerja sosial, dan pengawasan.
Pasal 17 & 18
Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Pidana penjara minimal 1 hari – maksimal 20 tahun (dapat seumur hidup atau sementara).
Rujukan: Pasal 18 ayat (1)-(4)
Pasal 39–45
Pidana denda: kategori I s/d VIII, maksimum Rp 2 Miliar (kategori tertinggi).
Pasal 55–56
Pidana tambahan: pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan, dan lain-lain.
Rujukan Lengkap: Bab II, Pasal 16 s.d Pasal 56
Bab III: Pemidanaan & Tindakan
Pasal 57–60
Pedoman pemidanaan: kesalahan, motif, dampak, keadaan pribadi, dan rekam jejak.
Pasal 67–72
Perbarengan tindak pidana (concursus) dan aturan maksimum pidana.
Pasal 81–85
Alasan pemaaf dan alasan pembenar, serta tindakan bagi pelaku dengan gangguan jiwa.
Pasal 90–92
Pemberatan pidana karena pengulangan (residivis) dan kejahatan tertentu.
Rujukan: Bab III, Pasal 57 s.d Pasal 92
Bab IV: Hapusnya Hak Menuntut & Menjalani Pidana
Pasal 93–98
Daluwarsa (kedaluwarsa) menuntut pidana: 1 s/d 18 tahun tergantung pidana pokok ancaman. Daluwarsa menjalani pidana: 6 s/d 30 tahun.
Rujukan: Pasal 93 ayat (1)-(3), Pasal 96
Pasal 102–107
Gugurnya hak menuntut karena kematian terdakwa, pencabutan pengaduan (untuk delik aduan), ne bis in idem.
Pasal 109–111
Penyebab hapusnya pidana: kematian terpidana, amnesti, rehabilitasi, dan pencabutan hak menjalani pidana.
Rujukan: Bab IV, Pasal 93 – Pasal 111
Bab V: Pengertian Istilah & Aturan Penafsiran
Pasal 112
Definisi "dengan sengaja", "kealpaan", "pejabat", "surat", "hari", "bulan" dan istilah teknis.
Pasal 124–129
Penafsiran analogi dilarang kecuali diperintahkan undang-undang, penafsiran ekstensif terbatas demi keadilan.
Pasal 133–136
Ukuran denda, konversi kurungan pengganti denda, dan tata cara pembayaran denda.
Rujukan: Bab V, Pasal 112 s.d Pasal 136
Bab VI–VIII: Peralihan & Aturan Penutup
Pasal 137–144
Peralihan dari KUHP lama (WvS) ke KUHP Nasional. Semua peraturan pelaksanaan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Pasal 145–146
Ketentuan penutup: KUHP mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan (UU No.1/2023).
Rujukan: Pasal 146, UU 1/2023
Pasal 147 – 187 (Ruang Lingkup Buku 1 Lanjutan):
- Pasal 147-152: Asas-asas hukum pidana antar waktu.
- Pasal 153-162: Penerapan pidana terhadap korporasi.
- Pasal 163-173: Aturan penggabungan, pemisahan, dan gugatan perdata dalam perkara pidana.
- Pasal 174-187: Kekuatan putusan pengadilan asing dan eksekusi pidana mati, serta koordinasi lembaga permasyarakatan.
- Pasal 147-152: Asas-asas hukum pidana antar waktu.
- Pasal 153-162: Penerapan pidana terhadap korporasi.
- Pasal 163-173: Aturan penggabungan, pemisahan, dan gugatan perdata dalam perkara pidana.
- Pasal 174-187: Kekuatan putusan pengadilan asing dan eksekusi pidana mati, serta koordinasi lembaga permasyarakatan.
Lihat Lengkap Buku I, Pasal 147–187 (Bab VII–Bab IX KUHP 2023)
Cuplikan Pasal 148-187
(Ketentuan Lain Buku 1)
(Ketentuan Lain Buku 1)
Pasal 148
Asas oportunitas: penuntut umum dapat menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
Pasal 155–157
Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi: pidana denda diperberat, bahkan pembekuan kegiatan.
Pasal 175-180
Pelaksanaan pidana mati (eksekusi setelah grasi ditolak), pidana penjara di lembaga pemasyarakatan.
Pasal 185-187
Kewenangan presiden memberikan amnesti dan abolisi, serta hubungan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Seluruh Pasal 1 s.d 187 tercakup dalam Buku I UU 1/2023
Ringkasan Buku I: Bab & Ruang Pasal
Bab I
Psl 1-15
Psl 1-15
Bab II
Psl 16-56
Psl 16-56
Bab III
Psl 57-92
Psl 57-92
Bab IV
Psl 93-111
Psl 93-111
Bab V
Psl 112-136
Psl 112-136
Bab VI
Psl 137-146
Psl 137-146
Bab VII
Psl 147-157
Psl 147-157
Bab VIII
Psl 158-172
Psl 158-172
Bab IX
Psl 173-187
Psl 173-187
Buku 1 KUHP 2023 mengatur asas, ruang lingkup, pidana, pemidanaan, hapusnya hak menuntut dan menjalankan pidana, serta aturan peralihan. Menjadi fondasi hukum pidana material di Indonesia.
Sumber: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (LN 2023 No. 1)
Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap
Gabung dalam percakapan