Summary BUKU 2 K U H P, UU 1/2023 : "Tindak Pidana" (Pasal 188 - 624)

Buku 2 KUHP 2023 (Pasal 188-624) - UU No.1 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

BUKU 2 · Pasal 188–624

TINDAK PIDANA · KETENTUAN POKOK KUHP BARU
Cakupan Pasal 188 s.d. 624 │ Berdasarkan sistematika Buku 2 (Perbuatan Pidana) │ Rujukan Bab → Pasal → Ayat
BAB I Kejahatan terhadap Kepentingan Umum
Pasal 188 – 217

Membahayakan sarana umum, transportasi, listrik, telekomunikasi, bangunan, dsb.

Pasal 188 ayat (1) – Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan ledakan/kebakaran yang membahayakan umum, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 203 – Pemalsuan dokumen otentik yang membahayakan kepentingan hukum umum.
✔ Termasuk gangguan jaringan komputer, bangunan air, dan lalu lintas (Pasal 210-217).
BAB II Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Pasal 218 – 258

🥷 Kerusuhan massa, menghasut, merusak fasilitas umum, dan ancaman kekerasan.

Pasal 218 ayat (1) – Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang, pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.
Pasal 240 – Penghasutan permusuhan antar suku/agama/golongan.
✔ Juga mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pasal 241).
BAB III Kejahatan terhadap Kewenangan Umum
Pasal 259 – 280

Perlawanan terhadap pejabat, penyelenggara negara, dan proses peradilan.

Pasal 259 – Melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 263 ayat (1) – Merusak meterai, cap resmi, atau tanda tangan negara.
✔ Termasuk penghinaan terhadap pejabat publik dan melarikan tahanan (Pasal 272-280).
BAB IV Sumpah Palsu & Keterangan Palsu
Pasal 281 – 292

Memberikan keterangan palsu di persidangan atau di bawah sumpah.

Pasal 281 ayat (1) – Sumpah palsu di muka sidang pengadilan, pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 286 – Pemalsuan alat bukti surat/elektronik dalam proses peradilan.
BAB V Pemalsuan Uang & Alat Pembayaran
Pasal 293 – 308

Memalsu rupiah, uang kertas, uang logam, dan instrumen pembayaran.

Pasal 293 – Memalsu mata uang atau uang kertas yang diedarkan, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun.
Pasal 302 – Menyimpan atau mengedarkan uang palsu.
BAB VI Pemalsuan Materai & Merek
Pasal 309 – 326

Pemalsuan bea meterai, merek dagang, dan tanda kepemilikan.

Pasal 309 – Memalsu meterai yang dikeluarkan negara, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 322 – Memakai merek palsu pada barang dagangan.
BAB VII Pemalsuan Surat & Dokumen Elektronik
Pasal 327 – 350

Pemalsuan surat, akta otentik, akta di bawah tangan, dan data digital.

Pasal 327 – Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian, pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 339 – Pemalsuan surat resmi kependudukan/identitas.
BAB VIII Kejahatan Asal-usul & Perkawinan
Pasal 351 – 362

Menyembunyikan status anak, perkawinan ilegal, bigami.

Pasal 351 – Perkawinan yang diketahui terhalang oleh ketentuan, dipidana karena bigami.
Pasal 358 – Memalsukan akta kelahiran atau status perdata.
BAB IX Kejahatan Kesusilaan
Pasal 363 – 386

Perkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi.

Pasal 363 ayat (1) – Perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 375 – Setubuhi anak di bawah umur, pidana diperberat.
✔ Termasuk kesusilaan di dunia maya (Pasal 380-386).
BAB X Perjudian & Perbuatan Cabul Umum
Pasal 387 – 396

Mengadakan judi, menyediakan fasilitas, dan tindak pornografi terbuka.

Pasal 387 – Menyediakan tempat judi atau turut serta dalam permainan judi.
Pasal 395 – Pertunjukan cabul di muka umum.
BAB XI Kejahatan terhadap Nyawa
Pasal 397 – 414

Pembunuhan, pengguguran kandungan, dan membantu bunuh diri.

Pasal 397 – Pembunuhan biasa (dengan sengaja merampas nyawa), pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 405 – Pengguguran janin tanpa indikasi medis.
BAB XII Penganiayaan & Cedera
Pasal 415 – 430

Penganiayaan berat, ringan, dan perlakuan salah.

Pasal 415 ayat (1) – Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 8 tahun.
Pasal 418 – Penganiayaan ringan dengan pidana 2 tahun penjara.
BAB XIII Pencurian & Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 431 – 452

Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor.

Pasal 431 – Pencurian dalam keadaan memberatkan (malam hari, dua orang lebih).
Pasal 444 – Pencurian dengan kekerasan (curas) pidana penjara 9 tahun.
BAB XIV Perampasan & Pemerasan
Pasal 453 – 464

Perampasan dengan kekerasan, pemerasan, mengancam.

Pasal 453 – Perampasan yang didahului/diiringi kekerasan (mirip perampokan).
Pasal 459 – Pemerasan dengan surat ancaman atau kekerasan.
BAB XV Penipuan & Penggelapan
Pasal 465 – 492

Penipuan, penggelapan, tipu muslihat, dan perbuatan curang.

Pasal 465 – Penipuan dengan mengelabui orang lain hingga menyerahkan barang, pidana penjara 4 tahun.
Pasal 480 – Penggelapan oleh orang yang memegang kuasa atas barang.
BAB XVI Perusakan Barang
📜 Pasal 493 – 501

🔨 Perusakan properti, coret-coret merusak bangunan, dan vandalisme.

🔍 Pasal 493 – Dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak berguna barang milik orang lain.
BAB XVII Kejahatan Jabatan & Penyelenggara Negara
Pasal 502 – 547

Korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pungli versi KUHP.

Pasal 502 – Pegawai negeri yang menerima hadiah terkait kewenangannya (gratifikasi).
Pasal 520 – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
✔ Tindak pidana korupsi diatur lebih lanjut tetapi bersinggungan dgn ketentuan ini.
BAB XVIII Kejahatan Terhadap Penguasa & Tatanan Hukum
Pasal 548 – 569

Menghalangi proses pengadilan, contempt of court, dan melarikan narapidana.

Pasal 554 – Membantu melarikan diri tahanan yang sah.
Pasal 562 – Tidak melaporkan tindak pidana tertentu oleh pejabat.
BAB XIX–XXII Pelayaran, Penerbangan & Kejahatan Khusus
Pasal 570 – 624

Membahayakan kapal, pesawat udara, pembajakan laut/udara.

Pasal 570 – Membahayakan kapal laut dengan sengaja, ancaman penjara 12 tahun.
Pasal 596 – Pembajakan pesawat udara (hijacking) ancaman pidana penjara seumur hidup.
✔ Pasal 617–624 mengatur residivis, tindak pidana berlanjut, dan aturan peralihan.