Buku 2 KUHP 2023 (Pasal 188-624) - UU No.1 Tahun 2023
Cakupan Pasal 188 s.d. 624 │ Berdasarkan sistematika Buku 2 (Perbuatan Pidana) │ Rujukan Bab → Pasal → Ayat
Membahayakan sarana umum, transportasi, listrik, telekomunikasi, bangunan, dsb.
Pasal 188 ayat (1) – Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan ledakan/kebakaran yang membahayakan umum, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 203 – Pemalsuan dokumen otentik yang membahayakan kepentingan hukum umum.
🥷 Kerusuhan massa, menghasut, merusak fasilitas umum, dan ancaman kekerasan.
Pasal 218 ayat (1) – Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang, pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.
Pasal 240 – Penghasutan permusuhan antar suku/agama/golongan.
Perlawanan terhadap pejabat, penyelenggara negara, dan proses peradilan.
Pasal 259 – Melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 263 ayat (1) – Merusak meterai, cap resmi, atau tanda tangan negara.
Memberikan keterangan palsu di persidangan atau di bawah sumpah.
Pasal 281 ayat (1) – Sumpah palsu di muka sidang pengadilan, pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 286 – Pemalsuan alat bukti surat/elektronik dalam proses peradilan.
Memalsu rupiah, uang kertas, uang logam, dan instrumen pembayaran.
Pasal 293 – Memalsu mata uang atau uang kertas yang diedarkan, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun.
Pasal 302 – Menyimpan atau mengedarkan uang palsu.
Pemalsuan bea meterai, merek dagang, dan tanda kepemilikan.
Pasal 309 – Memalsu meterai yang dikeluarkan negara, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 322 – Memakai merek palsu pada barang dagangan.
Pemalsuan surat, akta otentik, akta di bawah tangan, dan data digital.
Pasal 327 – Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian, pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 339 – Pemalsuan surat resmi kependudukan/identitas.
Menyembunyikan status anak, perkawinan ilegal, bigami.
Pasal 351 – Perkawinan yang diketahui terhalang oleh ketentuan, dipidana karena bigami.
Pasal 358 – Memalsukan akta kelahiran atau status perdata.
Perkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi.
Pasal 363 ayat (1) – Perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 375 – Setubuhi anak di bawah umur, pidana diperberat.
Mengadakan judi, menyediakan fasilitas, dan tindak pornografi terbuka.
Pasal 387 – Menyediakan tempat judi atau turut serta dalam permainan judi.
Pasal 395 – Pertunjukan cabul di muka umum.
Pembunuhan, pengguguran kandungan, dan membantu bunuh diri.
Pasal 397 – Pembunuhan biasa (dengan sengaja merampas nyawa), pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 405 – Pengguguran janin tanpa indikasi medis.
Penganiayaan berat, ringan, dan perlakuan salah.
Pasal 415 ayat (1) – Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 8 tahun.
Pasal 418 – Penganiayaan ringan dengan pidana 2 tahun penjara.
Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor.
Pasal 431 – Pencurian dalam keadaan memberatkan (malam hari, dua orang lebih).
Pasal 444 – Pencurian dengan kekerasan (curas) pidana penjara 9 tahun.
Perampasan dengan kekerasan, pemerasan, mengancam.
Pasal 453 – Perampasan yang didahului/diiringi kekerasan (mirip perampokan).
Pasal 459 – Pemerasan dengan surat ancaman atau kekerasan.
Penipuan, penggelapan, tipu muslihat, dan perbuatan curang.
Pasal 465 – Penipuan dengan mengelabui orang lain hingga menyerahkan barang, pidana penjara 4 tahun.
Pasal 480 – Penggelapan oleh orang yang memegang kuasa atas barang.
🔨 Perusakan properti, coret-coret merusak bangunan, dan vandalisme.
🔍 Pasal 493 – Dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak berguna barang milik orang lain.
Korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pungli versi KUHP.
Pasal 502 – Pegawai negeri yang menerima hadiah terkait kewenangannya (gratifikasi).
Pasal 520 – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Menghalangi proses pengadilan, contempt of court, dan melarikan narapidana.
Pasal 554 – Membantu melarikan diri tahanan yang sah.
Pasal 562 – Tidak melaporkan tindak pidana tertentu oleh pejabat.
Membahayakan kapal, pesawat udara, pembajakan laut/udara.
Pasal 570 – Membahayakan kapal laut dengan sengaja, ancaman penjara 12 tahun.
Pasal 596 – Pembajakan pesawat udara (hijacking) ancaman pidana penjara seumur hidup.
Gabung dalam percakapan