👀 Summary Kepdirjen Bimas Kristen NO. 143 / 2026 (Perubahan 80/2026) : Juknis TPG & Pengawas

← KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KRISTEN →

NOMOR 143 TAHUN 2026

Perubahan atas Keputusan No. 80 Tahun 2026
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru & Pengawas

Perubahan 1 & 2

SKMT & SKBK Digital via SIMPATIKA

Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) wajib diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. Ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Pengawas PAK / pejabat Bimas Kristen / Kemenag daerah.

Perubahan 3

Beban Mengajar Minimal

Guru wajib memenuhi 14 jam tatap muka dengan minimal 6 jam dalam Satuan Pendidikan Induk (Satminkal).

Perubahan 4 & 5

Daerah dengan Umat Kristen Sedikit

Guru PAK dan Pengawas di daerah tertentu tidak diwajibkan memenuhi beban kerja minimal (misal: guru tidak perlu 14 jam, pengawas tidak perlu membina minimal 20 guru).

Perubahan 6

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Perubahan 7

Sumber Dana Baru

Pembayaran tunjangan untuk GBASN dan PPPK Paruh Waktu bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Kristen pada Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota.

✍️ Diringkas oleh Raknumfor Trius Benson Ap ✍️