👀 Summary Kepdirjen Bimas Kristen NO. 143 / 2026 (Perubahan 80/2026) : Juknis TPG & Pengawas
← KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KRISTEN →
NOMOR 143 TAHUN 2026
Perubahan atas Keputusan No. 80 Tahun 2026
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru & Pengawas
SKMT & SKBK Digital via SIMPATIKA
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) wajib diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. Ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Pengawas PAK / pejabat Bimas Kristen / Kemenag daerah.
Beban Mengajar Minimal
Guru wajib memenuhi 14 jam tatap muka dengan minimal 6 jam dalam Satuan Pendidikan Induk (Satminkal).
Daerah dengan Umat Kristen Sedikit
Guru PAK dan Pengawas di daerah tertentu tidak diwajibkan memenuhi beban kerja minimal (misal: guru tidak perlu 14 jam, pengawas tidak perlu membina minimal 20 guru).
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Sumber Dana Baru
Pembayaran tunjangan untuk GBASN dan PPPK Paruh Waktu bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Kristen pada Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota.

Gabung dalam percakapan