Summary Permen PANRB 21/2024 : JF GURU
JF Guru · PermenPANRB 21/2024
Integrasi Pengawas, Penilik, Pamong Belajar → Guru
Berlaku: 10 Desember 2024
Dasar: Pasal 9 PermenPANRB 1/2023
Kategori: Keahlian
Kedudukan & Jenjang
Bab II- Psl 3Guru sebagai pelaksana teknis, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi / administrator.
- Psl 4Rumpun: pendidikan TK, dasar, lanjutan, sekolah khusus.
- Psl 5Jenjang (dari terendah): Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama
- Psl 6Jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
🔹 Kategori keahlian · seluruh jenjang merupakan jabatan karier PNS (Pasal 2).
Tugas & Ruang Lingkup
Bab III- Psl 7(1)Tugas: perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, pembimbingan, & tugas tambahan.
- Psl 7(3)Ruang lingkup per jenjang:
• Ahli Pertama: menggunakan perangkat pembelajaran tersedia + refleksi berkala.
• Ahli Muda: modifikasi perangkat + refleksi.
• Ahli Madya: merancang perangkat mandiri/kolaborasi.
• Ahli Utama: merancang untuk diri & guru lain. - Psl 8Penugasan tambahan: kepala satuan pendidikan, pendamping, pendidik nonformal, peran lain.
Pengangkatan
Bab V- Psl 10Melalui: pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian, promosi.
- Psl 11Pengangkatan pertama: PNS, ijazah S1/D4, predikat kinerja minimal baik, wajib sertifikat pendidik.
- Psl 12Perpindahan dari jabatan lain: sertifikat pendidik, lulus uji kompetensi, pengalaman 2 tahun, usia maks. 53/55/58.
- Psl 13Penyesuaian: bagi PNS yang sudah melaksanakan tugas guru, pengalaman minimal 2 tahun, predikat baik.
- Psl 14Promosi: kenaikan jenjang harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif, lulus uji kompetensi, predikat kinerja baik.
⏳ Batas penyesuaian: paling lama 2 tahun sejak diundangkan (Pasal 22).
Kinerja & Pengembangan
Bab VI- Psl 17Pengelolaan kinerja: perencanaan, pelaksanaan, penilaian (evaluasi), tindak lanjut. Predikat kinerja dikonversi ke Angka Kredit.
- Psl 17(3)Ijazah lebih tinggi diberikan tambahan AK 25% dari AK kumulatif kenaikan pangkat (1 kali penilaian).
- Psl 18Wajib memenuhi standar kompetensi dan pengembangan kompetensi berkelanjutan.
- Psl 19Kenaikan pangkat: minimal AK Kumulatif. Jika jenjang belum tersedia, dapat naik pangkat setelah uji kompetensi.
- Psl 19(3)Penghargaan kenaikan pangkat istimewa bagi kinerja luar biasa. Daerah khusus mendapat kenaikan otomatis + 1 kali istimewa.
Instansi Pembina & Organisasi Profesi
Bab VII & VIII- Psl 20Instansi pembina: kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Tugas: menyusun standar kompetensi, pedoman formasi, kurikulum pelatihan, uji kompetensi, sistem informasi, akreditasi pelatihan, koordinasi dengan instansi pengguna, dll.
Organisasi profesi
Pasal 21: JF Guru wajib memiliki organisasi profesi · setiap Guru wajib menjadi anggota.
Ketentuan Peralihan
Bab X- Psl 23Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik → Guru. Ahli pertama → Guru Ahli Pertama; Ahli Muda → Guru Ahli Muda; Ahli Madya → Guru Ahli Madya. Diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan atau pendidik nonformal.
- Psl 23(3)Wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 2 tahun sejak peraturan diundangkan.
- Psl 23(4)Pengawas Sekolah & Penilik Ahli Utama tetap menjabat sampai pensiun (65 tahun).
- Psl 25Guru golongan ruang di bawah III/a (Penata Muda) wajib memiliki kualifikasi S1/D4 paling lama 10 tahun. Jika tidak, diberhentikan dari JF dan tidak naik pangkat.
Ketentuan Penutup
Bab XI- Psl 26Peraturan pelaksanaan lama (PermenPANRB 16/2009, 14/2010, 15/2010, 21/2010 jo 14/2016) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.
- Psl 27Dicabut & tidak berlaku: PermenPANRB 16/2009, 14/2010, 15/2010, 21/2010 dan 14/2016.
- Psl 28Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (10 Desember 2024).
Integrasi JF: Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar digabung ke dalam JF Guru.
📄 PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 DOWNLOAD DI SINI
✍️ Disusun Oleh Raknumfor Trius Benson Ap ✍️
Gabung dalam percakapan