Summary Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Konsolidasi perubahan dalam satu naskah (Perpres 16/2018 + Perpres 12/2021 + Perpres 46/2025)
Bab I – Ketentuan Umum
Pasal 1 Memperluas definisi Pengadaan Barang/Jasa mencakup Pemerintah Desa, APBDes. Menambah definisi Institusi Lainnya (Pasal 1 angka 5a), Pemerintah Desa (angka 5b), Sertifikat Kompetensi PPK (angka 18d), Produk Dalam Negeri (angka 46a), Produk Ramah Lingkungan Hidup (angka 46b).
Pasal 2 Ruang lingkup termasuk Institusi Lainnya & Pemerintah Desa bersumber APBN/APBD/APBDesa, serta pinjaman/hibah dalam negeri/luar negeri.
Pasal 3 Pengadaan meliputi Barang, Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, dapat dilakukan Swakelola atau melalui Penyedia.
Tujuan & Pelaku Pengadaan
Pasal 4 Tujuan: meningkatkan produk dalam negeri, peran UMKM & koperasi, penelitian, industri kreatif, pengadaan berkelanjutan.
Pasal 7 Etika & konflik kepentingan (larangan rangkap jabatan, benturan kepentingan).
Pasal 8 Pelaku: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, Penyedia.
Pasal 9 ayat (1) huruf f2 Baru: PA dapat menyesuaikan prosedur/tata cara untuk mengisi kekosongan hukum atau mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.
Pasal 11 ayat (2a) PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai tipologi.
Perencanaan & Pemaketan (Bab IV)
Pasal 19 ayat (1) & (1a) PPK wajib menggunakan Produk Dalam Negeri (sesuai daftar inventarisasi kementerian perindustrian), Produk SNI, UMKM, produk ramah lingkungan.
Pasal 20A & 20B Strategi pemaketan konstruksi: penyediaan sumber daya oleh pemilik pekerjaan (supplied by owner) melalui e-purchasing atau kontrak payung.
Pasal 21 Konsolidasi pengadaan oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ; Kepala LKPP dapat mengonsolidasi secara nasional.
Persiapan Pengadaan (HPS, Kontrak, Uang Muka)
Pasal 27 Jenis kontrak diperkaya: Kontrak payung, kontrak berbasis kinerja (ayat (10a)), kontrak modifikasi putar kunci (ayat (9a)).
Pasal 28 ayat (6a) Kontrak lumsum tidak memerlukan rincian dokumen pendukung kontrak.
Pasal 29 ayat (2) Uang muka untuk UMKM & koperasi: minimal 50% untuk nilai kontrak Rp50 jt – Rp200 jt; minimal 30% untuk Rp200 jt – Rp2,5 M.
Pasal 30-35 Jaminan penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan diatur lebih rinci; wajib bentuk tidak bersyarat dan mudah dicairkan.
Metode Pemilihan & E-purchasing
Pasal 38 ayat (8) Untuk pengadaan langsung (nilai >Rp50 jt), Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender WAJIB menggunakan aplikasi sistem pengadaan elektronik dengan fitur transaksional.
Pasal 38 ayat (3) Batas pengadaan langsung: Barang/Jasa Lainnya maks Rp200 jt, Pekerjaan Konstruksi maks Rp400 jt.
Pasal 41A Prosedur Penunjukan Langsung berdasarkan arahan Presiden harus didukung risalah rapat/memorandum, dan konfirmasi Mensesneg.
Pasal 50 ayat (5) s.d (5c) E-purchasing wajib jika tersedia di katalog elektronik, kecuali tidak memenuhi aspek volume, spesifikasi, waktu, atau lebih efisien dengan metode lain berdasarkan penilaian PPK.
Swakelola & Kewajiban Produk DN
Pasal 47 ayat (7)-(8) Swakelola wajib menggunakan material/bahan/alat Produk Dalam Negeri dan/atau UMKM koperasi, pembelian wajib melalui e-purchasing.
Pasal 52 ayat (3) Penyedia dalam kontrak wajib menggunakan Produk Dalam Negeri & UMKM sesuai dokumen penawaran.
Pasal 66 Kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri (TKDN minimal 25%, atau gabungan TKDN + bobot manfaat perusahaan ≥40%). Menteri perindustrian menyediakan informasi inventarisasi industri dalam negeri.
Pasal 67 Preferensi harga (maks 25%) untuk barang/jasa TKDN paling rendah 25% pada tender/e-purchasing mini kompetisi di atas Rp1 M.
Pengadaan Barang/Jasa Desa (Bab VIII Bagian Keenam – Baru)
Pasal 64A, 64B, 64C — Pengadaan desa mengutamakan Penyedia di desa setempat, material lokal, melalui Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat. Jika tidak memungkinkan, menggunakan Penyedia desa setempat & e-purchasing. Metode e-purchasing dapat dikecualikan untuk sementara maksimal 2 tahun sejak Perpres berlaku, dengan metode lain sesuai pedoman Perbup/Perwali mengacu Perka LKPP.
Pengadaan Internasional & Keadaan Darurat
Pasal 63 Pengadaan internasional wajib mencantumkan alih teknologi, penggunaan tenaga ahli nasional, dan wajib kerja sama dengan badan usaha nasional (konsorsium/subkontrak). Batasan nilai: Konstruksi minimal di atas Rp1 T, Barang/Jasa Lainnya >Rp50 M, Jasa Konsultansi >Rp25 M.
Pasal 59 Keadaan darurat (bencana, kerusakan sarana publik, bantuan kemanusiaan) dapat dilakukan penunjukan langsung ke penyedia terdekat; dapat menggunakan konstruksi permanen.
Pasal 55 Keadaan kahar dapat menghentikan kontrak, perubahan kontrak, perpanjangan waktu melebihi tahun anggaran.
SDM, Sertifikasi, dan UKPBJ
Pasal 74A K/L/Pemda wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan. Personel TNI/Polri (Personel Lainnya) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pasal 74B Rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan; jika belum cukup, Pokja pemilihan wajib beranggotakan minimal 1 Pengelola Pengadaan bersertifikat.
Pasal 75 Menteri/kepala daerah membentuk 1 UKPBJ (struktural) sebagai pusat keunggulan pengadaan; UKPBJ di luar negeri dikoordinasikan kementerian luar negeri.
Pasal 76A Lembaga pengawasan keuangan melakukan pengawasan program prioritas arahan Presiden dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Sanksi, Daftar Hitam & Pengaduan
Pasal 78 Sanksi administratif (gugur, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti rugi, denda) untuk peserta yang memalsukan dokumen, bersekongkol, korupsi, atau mengundurkan diri tanpa alasan sah.
Pasal 81A K/L/Pemda yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dikenai teguran tertulis oleh menteri koordinator/teknis atau Mendagri berdasarkan indeks kepatuhan TKDN.
Pasal 82 ayat (1a) dan (2a) PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan yang tidak memenuhi target persentase anggaran Produk DN & UMKM dikenai sanksi administratif berupa pengurangan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
Pasal 84 K/L/Pemda wajib memberi pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan sejak penyelidikan hingga putusan pengadilan (kecuali Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat).
Ketentuan Peralihan (Pasal II & Pasal 88-90)
Pasal II Kontrak berdasarkan Perpres 16/2018 (sebelum perubahan) tetap berlaku. Self declare Produk Dalam Negeri masih dapat digunakan maksimal 2 tahun sejak Perpres 46/2025 berlaku. Pengadaan yang dibiayai pinjaman/hibah luar negeri berdasarkan perjanjian lama tetap mengikuti aturan perjanjian tersebut.
Pasal 88 Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK/Pokja/Pejabat Pengadaan paling lambat 31 Desember 2023 (telah lewat, namun peraturan ini berlaku 30 April 2025, menegaskan kewajiban kompetensi dengan masa transisi sebelumnya).
Pasal 90 Pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan tetap mengikuti ketentuan industri pertahanan, atau jika belum ada mengacu Perpres ini.
Catatan: Ringkasan ini mengacu pada naskah konsolidasi yang mencakup Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan perubahan kedua Perpres 46/2025. Simbol (*) perubahan, (**) penambahan, (***) penghapusan dalam naskah asli.

Gabung dalam percakapan