Summary U U D 1945

Infografis Lengkap UUD 1945 - Konstitusi RI (Pembukaan s.d. BAB XVI)
  KONSTITUSI RI

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Naskah Asli + Amandemen (Bab XIV, XV, XVI) · Negara Kesatuan · Kedaulatan Rakyat

  

PEMBUKAAN (Preambule)

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan… Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Kemudian untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I · Bentuk & Kedaulatan

Pasal 1

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (naskah asli).

BAB II · MPR

Pasal 2-3

Pasal 2
MPR terdiri atas anggota DPR + utusan daerah & golongan. Bersidang 5 tahun sekali.
Pasal 3
MPR menetapkan UUD dan garis besar haluan negara.

BAB III · Kekuasaan Pemerintahan

Pasal 4 — 15

Pasal 4-6
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dibantu Wapres. Presiden asli Indonesia, dipilih MPR.
Pasal 7-10
Masa jabatan 5 tahun. Panglima tertinggi TNI (AD,AL,AU).
Pasal 11-15
Menyatakan perang, damai, perjanjian dgn DPR. Grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, gelar.

BAB IV & V · DPA & Kementerian

Pasal 16-17

Pasal 16 (DPA)
Dewan Pertimbangan Agung memberi jawab atas pertanyaan Presiden.
Pasal 17
Presiden dibantu menteri negara, diangkat & diberhentikan Presiden.

BAB VI & VII · Daerah & DPR

Pasal 18-22

Pasal 18
Pembagian daerah besar/kecil, dasar permusyawaratan & hak istimewa.
Pasal 19-22
DPR bersidang setahun sekali. UU perlu persetujuan DPR. Anggota DPR berhak RUU. Perppu dalam kegentingan.

BAB VIII · Hal Keuangan

Pasal 23

Pasal 23
APBN tiap tahun dengan UU. Pajak & mata uang berdasarkan UU. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periksa tanggung jawab keuangan, hasilnya ke DPR.

BAB IX & X · Kehakiman & Warga Negara

Pasal 24-27

Pasal 24-25
Kekuasaan kehakiman oleh MA & badan peradilan lain. Syarat hakim diatur UU.
Pasal 26-27
Warga negara asli & yang disahkan UU. Persamaan kedudukan dalam hukum. Hak atas pekerjaan & penghidupan layak.

BAB XI · XII · XIII

Pasal 29, 30, 31

Pasal 29
Negara berdasar Ketuhanan YME, menjamin kemerdekaan beragama & beribadat.
Pasal 30
Hak & wajib ikut usaha pembelaan negara.
Pasal 31
Hak mendapat pengajaran. Pemerintah selenggarakan sistem pendidikan nasional.

Hak Asasi · Kemerdekaan

Pasal 28

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan/tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 9 Sumpah Presiden
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

BAB XIV · Perekonomian Nasional & Kesejahteraan Sosial

Pasal 33 & 34 (Amandemen ke-4)

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah.

BAB XV · Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan

Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.

BAB XVI · Perubahan Undang-Undang Dasar

Pasal 37 (Amandemen)

Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR.
(2) Setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan serta alasannya.
(3) Untuk mengubah UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
(4) Putusan perubahan UUD disetujui dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota MPR.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Menetapkan UUD & GBHN, melantik Presiden (versi asli + amandemen)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Legislasi, anggaran, pengawasan. Hak angket, interpelasi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Memeriksa pengelolaan keuangan negara, hasilnya ke DPR & DPD.

Mahkamah Agung (MA) & MK

MA puncak peradilan; MK menguji UU terhadap UUD (amandemen).

ATURAN PERALIHAN

Pasal I : PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan.
Pasal II : Segala badan negara & peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pasal III : Untuk pertama kali Presiden & Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
Pasal IV : Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk, segala kekuasaannya dijalankan Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhir peperangan Asia Timur Raya, Presiden mengatur segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, MPR bersidang untuk menetapkan UUD.

† Naskah asli UUD 1945 diresmikan 18 Agustus 1945, kemudian diamandemen 1999–2002 (Perubahan I-IV) meliputi perluasan hak asasi, pemilihan langsung Presiden, dan bab XIV, XV, XVI.

Struktur lengkap: Pembukaan (4 alinea) | BAB I s/d XIII (naskah asli) | BAB XIV (Perekonomian & Kesejahteraan Sosial) | BAB XV (Bendera, Bahasa, Lambang Negara) | BAB XVI (Perubahan UUD) — mengacu pada UUD 1945 setelah perubahan keempat (2002).
Dasar Negara: Pancasila (termaktub dalam Pembukaan)
Prinsip: Negara Kesatuan, Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Pancasila