Summary U U D 1945
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Naskah Asli + Amandemen (Bab XIV, XV, XVI) · Negara Kesatuan · Kedaulatan Rakyat
PEMBUKAAN (Preambule)
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan… Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Kemudian untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
BAB I · Bentuk & Kedaulatan
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (naskah asli).
BAB II · MPR
Pasal 2-3
BAB III · Kekuasaan Pemerintahan
Pasal 4 — 15
BAB IV & V · DPA & Kementerian
Pasal 16-17
BAB VI & VII · Daerah & DPR
Pasal 18-22
BAB VIII · Hal Keuangan
Pasal 23
BAB IX & X · Kehakiman & Warga Negara
Pasal 24-27
BAB XI · XII · XIII
Pasal 29, 30, 31
Hak Asasi · Kemerdekaan
Pasal 28
BAB XIV · Perekonomian Nasional & Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 & 34 (Amandemen ke-4)
(2) Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan.
BAB XV · Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan
Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C
BAB XVI · Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37 (Amandemen)
(2) Setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan serta alasannya.
(3) Untuk mengubah UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
(4) Putusan perubahan UUD disetujui dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota MPR.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menetapkan UUD & GBHN, melantik Presiden (versi asli + amandemen)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Legislasi, anggaran, pengawasan. Hak angket, interpelasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Memeriksa pengelolaan keuangan negara, hasilnya ke DPR & DPD.
Mahkamah Agung (MA) & MK
MA puncak peradilan; MK menguji UU terhadap UUD (amandemen).
ATURAN PERALIHAN
Pasal I : PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan.
Pasal II : Segala badan negara & peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pasal III : Untuk pertama kali Presiden & Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
Pasal IV : Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk, segala kekuasaannya dijalankan Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhir peperangan Asia Timur Raya, Presiden mengatur segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, MPR bersidang untuk menetapkan UUD.
† Naskah asli UUD 1945 diresmikan 18 Agustus 1945, kemudian diamandemen 1999–2002 (Perubahan I-IV) meliputi perluasan hak asasi, pemilihan langsung Presiden, dan bab XIV, XV, XVI.
Gabung dalam percakapan