Summary UU 17/2003 : Keuangan Negara
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003
KEUANGAN NEGARA Infografis Regulasi
Ruang lingkup • Asas • Kekuasaan • APBN/APBD • Hubungan keuangan • Sanksi
Definisi & Lingkup Keuangan Negara
Pasal 1 angka 1 & Pasal 2
- Keuangan Negara: semua hak & kewajiban negara bernilai uang, termasuk barang yang menjadi milik negara (Pasal 1 angka 1).
- Meliputi (Pasal 2 huruf a–i): hak memungut pajak, kewajiban layanan umum, penerimaan/pengeluaran negara/daerah, kekayaan yang dipisahkan pada BUMN/BUMD, serta kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah.
- Pendapatan vs Belanja: hak menambah kekayaan bersih vs kewajiban mengurangi kekayaan bersih (Pasal 1 angka 13-16).
Rujukan: Bab I (Pasal 1 & 2) — lingkup obyek, subyek, dan proses.
Asas & Prinsip Pengelolaan
Pasal 3 ayat (1) & Penjelasan
- Tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan & akuntabel. Disertai rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi anggaran (Pasal 3 ayat 4): otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, stabilisasi.
- Akuntabilitas berorientasi hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, serta pemeriksaan bebas & mandiri (Penjelasan Umum angka 4).
Penjelasan: Asas baru mencerminkan good governance dalam pengelolaan fiskal.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 6, 8, 9, 10
- Presiden memegang kekuasaan umum selaku Kepala Pemerintahan (Pasal 6 ayat 1).
- Dikuasakan kepada: Menteri Keuangan (pengelola fiskal & wakil pemilik kekayaan dipisahkan), Menteri/Pimpinan Lembaga (Pengguna Anggaran/Barang), Gubernur/Bupati/Walikota (keuangan daerah) – Pasal 6 ayat 2.
- Tugas Menteri Keuangan (Pasal 8): menyusun kebijakan fiskal, RAPBN, bendahara umum negara, laporan keuangan APBN.
- Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga (Pasal 9): menyusun anggaran K/L, melaksanakan anggaran, mengelola piutang/utang, laporan keuangan.
- Pejabat daerah (Pasal 10): kepala SKPKD selaku pejabat pengelola APBD, dan kepala SKPD selaku pengguna anggaran daerah.
Pendelegasian: CFO (Menteri Keuangan) dan COO (Menteri teknis) – Penjelasan Bab II.
APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara)
BAB III (Pasal 11-15)
- APBN ditetapkan tiap tahun dg undang-undang, terdiri dari pendapatan (pajak, PNBP, hibah), belanja, & pembiayaan (Pasal 11).
- Penyusunan berdasarkan rencana kerja pemerintah & kemampuan pendapatan (Pasal 12). Defisit ≤3% PDB, pinjaman ≤60% PDB (Penjelasan Pasal 12).
- Tahapan: Kebijakan fiskal & ekonomi makro dibahas dg DPR (Pasal 13). Rencana kerja & anggaran K/L disusun berbasis prestasi kerja (Pasal 14).
- Pengajuan RAPBN oleh Presiden kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya, disetujui selambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran (Pasal 15).
- Jika DPR tidak setuju: pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi APBN tahun lalu (Pasal 15 ayat 6).
APBN dirinci sampai organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja (Pasal 11 ayat 5 & Pasal 15 ayat 5).
APBD & Keuangan Daerah
BAB IV (Pasal 16 s.d 20)
- APBD ditetapkan setiap tahun dg Peraturan Daerah, terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan sah (Pasal 16).
- Penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah, defisit maksimal 3% dari Produk Regional Bruto (Pasal 17 & penjelasan).
- Kebijakan umum APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat pertengahan Juni, pembahasan prioritas & plafon (Pasal 18).
- RAPBD diajukan kepala daerah ke DPRD minggu pertama Oktober, disetujui selambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran (Pasal 20).
- Apabila DPRD tidak menyetujui, daerah dapat melakukan pengeluaran setinggi APBD tahun sebelumnya (Pasal 20 ayat 6).
Hubungan keuangan pusat-daerah: dana perimbangan, pinjaman/hibah (Pasal 22).
Hubungan Keuangan Strategis
BAB V & VI (Pasal 21–25)
- Pasal 21: Koordinasi pusat & bank sentral (fiskal-moneter).
- Pasal 22: Dana perimbangan, pinjaman/hibah pusat-daerah (persetujuan DPR/DPRD).
- Pasal 23: Hibah/pinjaman luar negeri dengan persetujuan DPR, dapat diteruspinjamkan.
- Pasal 24: Penyertaan modal, pinjaman ke BUMN/D, privatisasi dengan persetujuan DPR/DPRD. Dalam keadaan tertentu bisa ke swasta.
- Pasal 25: Pembinaan & pengawasan badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas negara.
Setiap perjanjian pinjaman/hibah wajib disampaikan ke BPK (Penjelasan Pasal 22-24).
Pelaksanaan & Perubahan Anggaran
BAB VII (Pasal 26,27,28)
- Setelah APBN/APBD ditetapkan: pelaksanaan dituangkan dlm Keputusan Presiden/Keputusan Kepala Daerah (Pasal 26).
- Laporan realisasi semester pertama disampaikan akhir Juli, dibahas dengan DPR/DPRD (Pasal 27 ayat 1-2 & Pasal 28).
- Penyesuaian APBN/APBD dilakukan jika asumsi ekonomi makro berubah, diperlukan pergeseran anggaran, atau saldo anggaran lebih digunakan (Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 3).
- Keadaan darurat: pemerintah dapat melakukan pengeluaran tanpa anggaran tersedia, lalu diusulkan dalam perubahan APBN (Pasal 27 ayat 4 & Pasal 28 ayat 4).
Rancangan perubahan APBN harus disetujui DPR sebelum tahun anggaran berakhir (Pasal 27 ayat 5).
Pertanggungjawaban & Pelaporan
BAB VIII (Pasal 30-33)
- Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban APBN berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 30).
- Kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD ke DPRD dg jangka waktu sama (Pasal 31).
- Laporan keuangan minimal terdiri dari: Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (Pasal 30 ayat 2 & Pasal 31 ayat 2).
- Standar akuntansi pemerintahan disusun komite independen dan ditetapkan dg PP setelah pertimbangan BPK (Pasal 32).
- Pemeriksaan keuangan negara diatur dlm undang-undang tersendiri (Pasal 33).
Laporan realisasi juga menjelaskan prestasi kerja tiap K/L atau SKPD (Penjelasan Pasal 30-31).
Sanksi & Tanggung Jawab Kerugian Negara
BAB IX (Pasal 34 & 35)
- Pasal 34 ayat 1-2: Menteri/Pimpinan lembaga/Kepala daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan dari APBN/APBD diancam pidana penjara & denda.
- Presiden memberi sanksi administratif kepada pegawai negeri yang tidak memenuhi kewajiban (Pasal 34 ayat 3).
- Ganti rugi (Pasal 35): Pejabat negara/bendahara yang melalaikan kewajiban hingga merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian. Bendahara bertanggung jawab pribadi atas kerugian yang dikelolanya.
Ketentuan penyelesaian kerugian negara diatur lebih lanjut dalam UU Perbendaharaan Negara (Pasal 35 ayat 4).
Peralihan & Penutup
BAB X & XI (Pasal 36-39)
- Pasal 36: Pengakuan pendapatan & belanja berbasis akrual dilaksanakan paling lambat 5 tahun. Sementara menggunakan basis kas. Batas waktu laporan keuangan mulai APBN 2006.
- Pasal 37: Pada saat UU ini berlaku, ICW, IBW, RAB (peninggalan Hindia Belanda) dinyatakan tidak berlaku sepanjang diatur dlm UU ini.
- Pasal 38: Peraturan pelaksanaan harus selesai dalam 1 tahun sejak diundangkan.
- Pasal 39: UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (5 April 2003).
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286.
Gabung dalam percakapan