Summary UU 2/2021 : Perubahan Kedua UU 21/2001 - Otonomi Khusus Papua
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Berlaku sejak 19 Juli 2021 | Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 155
Definisi & Hak Asli Papua
Pasal 1 angka 22
Orang Asli Papua
Berasal dari rumpun Melanesia, terdiri atas suku asli di Provinsi Papua dan/atau diterima & diakui oleh Masyarakat Adat Papua.
Pasal 1 angka 8 & Pasal 5 ayat (2)
Majelis Rakyat Papua (MRP)
Representasi kultural Orang Asli Papua untuk perlindungan hak, pemberdayaan perempuan, kerukunan beragama.
Pasal 28 ayat (3) & (4)
Prioritas politik bagi Orang Asli Papua
Rekrutmen politik oleh partai di wilayah Papua memprioritaskan Orang Asli Papua. Partai dapat konsultasi ke MRP.
🔹 Hak ulayat & hukum adat diakui (Pasal 1 angka 19-21). Pelindungan hak dasar & afirmasi ekonomi, politik, sosial-budaya.
Kelembagaan Daerah Khusus
Pasal 6 ayat (1) & (2)
DPRP (DPR Papua)
Anggota DPRP terdiri dari yang dipilih melalui Pemilu dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua sebanyak ¼ dari jumlah anggota DPRP terpilih. Masa jabatan 5 tahun.
Pasal 6A ayat (1)-(3) [baru]
DPRK (DPR Kabupaten/Kota)
Sama seperti DPRP, terdapat anggota diangkat dari Orang Asli Papua sebanyak ¼. Keterwakilan perempuan minimal 30% (Penjelasan Pasal 6A ayat 2).
Pasal 20 ayat (1)
Tugas & wewenang MRP
Memberi pertimbangan dan persetujuan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur; pertimbangan Rancangan Perdasus; serta persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua.
Kewenangan & Pemerintahan
Pasal 4 ayat (1) & (2)
Kewenangan Provinsi Papua
Mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter & fiskal, agama, peradilan. Diberi kewenangan khusus berdasarkan UU ini.
Pasal 4 ayat (4) & (5)
Hubungan luar negeri & kerja sama
Perjanjian internasional yang terkait kepentingan Papua dilaksanakan setelah pertimbangan Gubernur. Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama saling menguntungkan dengan lembaga luar negeri.
Pasal 68A ayat (1) & (2) [baru]
Badan Khusus Otsus Papua
Dibentuk badan khusus yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, diketuai Wakil Presiden, untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi & koordinasi Otonomi Khusus dan pembangunan di Papua.
Dana Otonomi Khusus & Penerimaan
Pasal 34 ayat (3) huruf e
Penerimaan khusus Otsus (2,25% dari plafon DAU nasional)
• 1% bersifat umum untuk pembangunan & pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan OAP.
• 1,25% berbasis kinerja untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi (minimal 30% pendidikan, 20% kesehatan).
• 1,25% berbasis kinerja untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi (minimal 30% pendidikan, 20% kesehatan).
Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 & 5, serta ayat (4),(5),(6)
Bagi Hasil Migas & Pertambangan
Minyak bumi 70%, gas alam 70% untuk daerah Papua berlaku sampai 2026, diperpanjang hingga 2041, kemudian mulai 2042 menjadi 50% untuk migas.
Pasal 34 ayat (15)-(17)
Rencana Induk & pengelolaan
Dana Otsus digunakan berdasarkan rencana induk percepatan kesejahteraan yang disusun Pemerintah bersama Pemda Papua, dengan prinsip transparan, akuntabel, tepat sasaran.
Alokasi prioritas Pasal 36 ayat (2): Penerimaan migas (Pasal 34 ayat (3) b angka 4&5) : 35% pendidikan, 25% kesehatan/gizi, 30% infrastruktur, 10% pemberdayaan masyarakat adat.
Pendidikan, Kesehatan & Ekonomi
Pasal 56 ayat (6) & (7)
Pendidikan bagi Orang Asli Papua
Pemerintah & Pemda wajib mengalokasikan anggaran pendidikan hingga jenjang tinggi bagi OAP, menyediakan sarana, serta menjamin kesejahteraan pendidik. Anggaran Otsus menjadi pelengkap.
Pasal 59 ayat (1),(2),(5),(6)
Pelayanan kesehatan prioritas
Pemerintah dan Pemda wajib standar mutu, cegah penyakit endemis, alokasi anggaran kesehatan bagi Orang Asli Papua, menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan.
Pasal 38 ayat (2) & (3)
Perekonomian berkelanjutan
Usaha perekonomian memanfaatkan SDA wajib hormati hak masyarakat adat, perhatikan lingkungan, dan mengutamakan Orang Asli Papua. (Penjelasan ayat 2: Dana abadi dari hasil eksploitasi SDA untuk pembangunan masa depan).
Pemekaran Daerah & Pengawasan
Pasal 76 ayat (1) & (2)
Pemekaran provinsi/kabupaten/kota di Papua
Harus atas persetujuan MRP dan DPRP, memperhatikan kesatuan sosial budaya, SDM, ekonomi. Pemerintah & DPR dapat melakukan pemekaran tanpa harus melalui tahapan daerah persiapan (ayat 3).
Pasal 68 ayat (2) & Pasal 68A
Pengawasan & koordinasi pusat
Pemerintah berwenang mengawasi Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur. Badan khusus Otsus dipimpin Wapres melakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan Otsus.
Perdasus & Perdasi (Pasal 1 angka 10 & 11)
Regulasi turunan daerah
Perdasus: peraturan daerah provinsi dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu UU Otsus. Perdasi: peraturan daerah provinsi kewenangan umum sesuai perundang-undangan.
Rangkuman Durasi & Jaminan Keberlanjutan Dana Otsus
Pasal 34 ayat (4) & (5)
Bagi Hasil Migas 70% (minyak & gas) berlaku sampai 2026, diperpanjang hingga tahun 2041.
Pasal 34 ayat (6)
Mulai 2042, persentase bagi hasil migas menjadi 50% untuk minyak bumi dan 50% untuk gas alam.
Pasal 34 ayat (8)
Penerimaan khusus Otsus (2,25% plafon DAU) berlaku sampai tahun 2041 untuk seluruh provinsi dan kab/kota di Papua.
Dasar konstitusional: Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 – Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus.
Lembaga baru: Badan Khusus Otsus (Pasal 68A) & Penguatan MRP.
Untuk menghindari gagal paham oleh karena kesalahan tehnis penulisan ringkasan ini maka, disarankan membaca langsung sumbernya (DOWNLOAD UU 2/2021 di sini). Ringkasan ini bersifat instrumen / panduan untuk membaca UU tsb.

Gabung dalam percakapan