UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) : Bab, Pasal dan Ayat dalam Perspektif Kehidupan Beragama.

Perlindungan Agama dalam KUHP 2023

Perlindungan Agama dalam KUHP 2023

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana SUMMARY
✳️ Landasan Filosofis Pancasila, HAM, Keadilan Sosial (Menimbang b & c)
✳️ Tujuan Pemidanaan Menyelesaikan konflik & mendatangkan rasa aman (Psl 51 huruf c)
🛑 Pelanggaran Bernuansa Agama & Kepercayaan BAB VII
↪️

Permusuhan & Kebencian

Pasal 300
Melarang permusuhan, pernyataan kebencian, atau hasutan kekerasan/diskriminasi terhadap agama/kepercayaan orang lain.
𓀏☍ Penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV
↪️

Penyiaran Konten Bermusuhan

Pasal 301
Menyiarkan/menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman yang berisi permusuhan terhadap agama/kepercayaan, termasuk melalui media sosial.
𓀏☍ Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V
+ Pencabutan hak jika profesi & residivis
↪️

Penghasutan & Pemaksaan

Pasal 302
Ayat (1) Menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III
Ayat (2) Memaksa seseorang tidak beragama atau pindah agama/kepercayaan dengan Kekerasan/Ancaman.
𓀏☍ Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV
↪️

Penghinaan Golongan Penduduk

BAB V
Pasal 242 Menyatakan permusuhan/kebencian terhadap golongan berdasarkan agama/kepercayaan di muka umum.
𓀏☍ Penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV
Pasal 243 Menyebarluaskan pernyataan permusuhan yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang/barang.
𓀏☍ Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV
↪️

Perlindungan Sarana & Ibadah

BAB VII
Pasal 303 (1) Membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah berlangsung.
💰 Denda kategori I
Pasal 303 (2) Mengganggu/membubarkan pertemuan keagamaan dengan Kekerasan/Ancaman.
𓀏☍ Penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III
Pasal 303 (3) Mengganggu orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan Kekerasan/Ancaman.
𓀏☍ Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV
↪️

Penghinaan Pemimpin Ibadah

Pasal 304
Menghina di muka umum orang yang sedang memimpin/menjalankan ibadah/upacara keagamaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III
↪️

Penodaan Tempat & Benda Ibadah

Pasal 305
Ayat (1) Menodai bangunan/benda yang dipakai untuk ibadah/upacara keagamaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II
Ayat (2) Merusak atau membakar bangunan/benda yang dipakai untuk ibadah/upacara keagamaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V
🛑 Tindak Pidana Khusus Berat BAB XXXV
↪️

Genosida

Pasal 598
Menghancurkan/memusnahkan kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan.
☠️𓀏☍ Pidana mati, seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun
↪️

Kejahatan Kemanusiaan

Pasal 599
Persekusi terhadap kelompok atas dasar agama atau kepercayaan sebagai serangan sistematis.
𓀏☍ Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

🛑 Catatan Penting

  • Pengecualian: Perbuatan untuk kajian ilmu pengetahuan terhadap ajaran/paham yang bertentangan dengan Pancasila tidak dipidana (Pasal 188 ayat 6).
  • Hak Berekspresi: Pasal-pasal penistaan dan ujaran kebencian harus diterapkan secara hati-hati agar tidak mengekang kebebasan berpendapat, sesuai dengan semangat HAM dalam KUHP baru.
  • Pelanggaran berat: Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup untuk kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang bermotif agama.

Kesimpulan KUHP 2023 memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi agama dan kepercayaan, mulai dari ujaran kebencian, pemaksaan keyakinan, penodaan tempat ibadah, hingga kejahatan berat bermotif agama dengan ancaman maksimal.