UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) : Bab, Pasal dan Ayat dalam Perspektif Kehidupan Beragama.
Perlindungan Agama dalam KUHP 2023
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SUMMARY
✳️ Landasan Filosofis Pancasila, HAM, Keadilan Sosial (Menimbang b & c)
✳️ Tujuan Pemidanaan Menyelesaikan konflik & mendatangkan rasa aman (Psl 51 huruf c)
🛑 Pelanggaran Bernuansa Agama & Kepercayaan
BAB VII
↪️
Permusuhan & Kebencian
Pasal 300Melarang permusuhan, pernyataan kebencian, atau hasutan kekerasan/diskriminasi terhadap agama/kepercayaan orang lain.
𓀏☍ Penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV
↪️
Penyiaran Konten Bermusuhan
Pasal 301Menyiarkan/menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman yang berisi permusuhan terhadap agama/kepercayaan, termasuk melalui media sosial.
𓀏☍ Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V
+ Pencabutan hak jika profesi & residivis
↪️
Penghasutan & Pemaksaan
Pasal 302Ayat (1) Menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III
Ayat (2) Memaksa seseorang tidak beragama atau pindah agama/kepercayaan dengan Kekerasan/Ancaman.
𓀏☍ Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV
↪️
Penghinaan Golongan Penduduk
BAB VPasal 242 Menyatakan permusuhan/kebencian terhadap golongan berdasarkan agama/kepercayaan di muka umum.
𓀏☍ Penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV
Pasal 243 Menyebarluaskan pernyataan permusuhan yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang/barang.
𓀏☍ Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV
↪️
Perlindungan Sarana & Ibadah
BAB VIIPasal 303 (1) Membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah berlangsung.
💰 Denda kategori I
Pasal 303 (2) Mengganggu/membubarkan pertemuan keagamaan dengan Kekerasan/Ancaman.
𓀏☍ Penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III
Pasal 303 (3) Mengganggu orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan Kekerasan/Ancaman.
𓀏☍ Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV
↪️
Penghinaan Pemimpin Ibadah
Pasal 304Menghina di muka umum orang yang sedang memimpin/menjalankan ibadah/upacara keagamaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III
↪️
Penodaan Tempat & Benda Ibadah
Pasal 305Ayat (1) Menodai bangunan/benda yang dipakai untuk ibadah/upacara keagamaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II
Ayat (2) Merusak atau membakar bangunan/benda yang dipakai untuk ibadah/upacara keagamaan.
𓀏☍ Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V
🛑 Tindak Pidana Khusus Berat
BAB XXXV
↪️
Genosida
Pasal 598Menghancurkan/memusnahkan kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan.
☠️𓀏☍ Pidana mati, seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun
↪️
Kejahatan Kemanusiaan
Pasal 599Persekusi terhadap kelompok atas dasar agama atau kepercayaan sebagai serangan sistematis.
𓀏☍ Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
🛑 Catatan Penting
- Pengecualian: Perbuatan untuk kajian ilmu pengetahuan terhadap ajaran/paham yang bertentangan dengan Pancasila tidak dipidana (Pasal 188 ayat 6).
- Hak Berekspresi: Pasal-pasal penistaan dan ujaran kebencian harus diterapkan secara hati-hati agar tidak mengekang kebebasan berpendapat, sesuai dengan semangat HAM dalam KUHP baru.
- Pelanggaran berat: Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup untuk kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang bermotif agama.
Kesimpulan KUHP 2023 memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi agama dan kepercayaan, mulai dari ujaran kebencian, pemaksaan keyakinan, penodaan tempat ibadah, hingga kejahatan berat bermotif agama dengan ancaman maksimal.

Gabung dalam percakapan