UU 12/2010 : Gerakan Pramuka
🇮🇩 Gerakan Pramuka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
📖 Rujukan Bab · Pasal · AyatLandasan & Definisi
Asas: Pancasila
Fungsi: Wadah pendidikan, pelatihan, pengabdian, & permainan edukatif.
Tujuan: Membentuk pramuka beriman, berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, disiplin, dan berjiwa luhur.
Pasal 2 · Pasal 3 · Pasal 4Pendidikan & Metode
Kode Kehormatan: Satya Pramuka (janji) & Darma Pramuka (moral).
Sistem Among:
- Di depan → teladan
- Di tengah → bangun kemauan
- Di belakang → dorong kemandirian
Jalur & Jenjang
Jalur: Pendidikan nonformal diperkaya nilai kepramukaan.
Jenjang (usia):
- ↳↳↳ Siaga (7–10 th)
- ↳↳↳ Penggalang (11–15 th)
- ↳↳↳ Penegak (16–20 th)
- ↳↳↳ Pandega (21–25 th)
Struktur Organisasi
Satuan: Gugus Depan (Gudep) & Kwartir.
Jenjang Kwartir: Ranting (Kec.) → Cabang (Kab/Kota) → Daerah (Prov) → Nasional.
Majelis Pembimbing: Pemerintah, Pemda, Tokoh Masyarakat.
Pasal 20 · Pasal 23 · Pasal 33Hak & Kewajiban
Peserta Didik: hak mengikuti pendidikan, atribut, sertifikat, perlindungan; wajib menjalankan kode kehormatan.
Orang Tua: berhak mengawasi, berkewajiban mendukung.
Masyarakat: berhak berperan serta & memberi dukungan.
Pasal 38–42Keuangan & Atribut
Sumber dana: iuran anggota, sumbangan masyarakat (tidak mengikat), dan dukungan APBN/APBD.
Atribut: Lambang, Bendera, Panji, Himne, Pakaian Seragam.
Pasal 43 · Pasal 35
Gabung dalam percakapan