Ringkasan Perpres 16 Tahun 2018

PERPRES No. 16 TAHUN 2018

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Efisien · Transparan · Akuntabel
🎯 Visi & Tujuan Utama

💰 Value for Money

Menghasilkan barang/jasa tepat dari setiap uang (kualitas, jumlah, waktu, biaya).

🇮🇩 Peningkatan Ekonomi

Maksimalkan Produk Dalam Negeri, perluas peran UMKM, & dukung industri kreatif.

🌿 Pengadaan Berkelanjutan

Ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial dalam seluruh siklus pengadaan.

⚖️ 7 Prinsip PBJ
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil
Akuntabel

Pasal 6

👥 Pelaku Utama
🔷

PA/KPA — Pemegang anggaran & penanggung jawab final.

🔶

PPK — Motor utama: rencana, HPS, kontrol kontrak.

🔷

Pokja/Pejabat Pengadaan — Pelaksana pemilihan penyedia.

🔶

Penyedia — Bertanggung jawab atas kualitas & ketepatan waktu.

📋 Metode Pemilihan Penyedia

🛠 Barang / Konstruksi / Jasa Lainnya

E-purchasingMelalui katalog elektronik.
Pengadaan Langsung≤ Rp200 Juta.
Penunjukan LangsungKeadaan tertentu (mendadak, rahasia, dll).
Tender CepatSpesifikasi rinci & terkualifikasi.
TenderMetode utama untuk nilai besar.

🧑‍💼 Jasa Konsultansi

Pengadaan Langsung≤ Rp100 Juta.
Penunjukan LangsungKeadaan tertentu (hak cipta, repeat order max 2x).
SeleksiMetode utama untuk nilai > Rp100 Juta.

Pasal 38, 41

🔄 Siklus Hidup PBJ
1 Perencanaan (RUP) 2 Persiapan (HPS/Kontrak) 3 Pemilihan Penyedia 4 Pelaksanaan Kontrak 5 Serah Terima
1. Perencanaan: Identifikasi kebutuhan & RUP (SIRUP).
2. Persiapan: Spesifikasi teknis & HPS.
3. Pemilihan: Evaluasi dokumen & penetapan pemenang.
4. Pelaksanaan: Kontrak, pembayaran, & perubahan (+10%).
5. Serah Terima: Pemeriksaan PjPHP/PPHP & Berita Acara.
🇮🇩 Produk Dalam Negeri
  • Wajib TKDN + BMP min. 40%.
  • Preferensi Harga hingga 25% untuk TKDN ≥ 25%.
🏢 UMKM
  • Paket khusus usaha kecil maks. Rp2,5 Miliar.
  • Prioritas di katalog elektronik.
🌿 Pengadaan Berkelanjutan
💰 Ekonomi: Biaya siklus hidup produk.
👥 Sosial: Pemberdayaan & kondisi kerja adil.
🌎 Lingkungan: Kurangi dampak negatif.
Sanksi

🔴 Untuk Penyedia

Daftar Hitam (1-2 thn), pencairan jaminan, ganti rugi, denda.

🔵 Untuk PPK/Pokja

Sanksi administratif hingga disiplin berat jika melanggar integritas.

ℹ️ Info Penting
  • Keadaan Darurat: Proses dipercepat untuk bencana.
  • Tender Internasional: Konstruksi > Rp1 Triliun atau jika tidak ada nasional yang mampu.
  • Swakelola: Dikerjakan sendiri oleh K/L/D, Ormas, atau Kelompok Masyarakat.
  • Sertifikasi: PPK/Pokja wajib bersertifikat kompetensi (transisi 2023).