Ringkasan Perpres 16 Tahun 2018
PERPRES No. 16 TAHUN 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Efisien · Transparan · Akuntabel Visi & Tujuan Utama
💰 Value for Money
Menghasilkan barang/jasa tepat dari setiap uang (kualitas, jumlah, waktu, biaya).
🇮🇩 Peningkatan Ekonomi
Maksimalkan Produk Dalam Negeri, perluas peran UMKM, & dukung industri kreatif.
🌿 Pengadaan Berkelanjutan
Ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial dalam seluruh siklus pengadaan.
7 Prinsip PBJ
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil
Akuntabel
Pasal 6
Pelaku Utama
🔷
PA/KPA — Pemegang anggaran & penanggung jawab final.
🔶
PPK — Motor utama: rencana, HPS, kontrol kontrak.
🔷
Pokja/Pejabat Pengadaan — Pelaksana pemilihan penyedia.
🔶
Penyedia — Bertanggung jawab atas kualitas & ketepatan waktu.
Metode Pemilihan Penyedia
🛠 Barang / Konstruksi / Jasa Lainnya
| E-purchasing | Melalui katalog elektronik. |
| Pengadaan Langsung | ≤ Rp200 Juta. |
| Penunjukan Langsung | Keadaan tertentu (mendadak, rahasia, dll). |
| Tender Cepat | Spesifikasi rinci & terkualifikasi. |
| Tender | Metode utama untuk nilai besar. |
🧑💼 Jasa Konsultansi
| Pengadaan Langsung | ≤ Rp100 Juta. |
| Penunjukan Langsung | Keadaan tertentu (hak cipta, repeat order max 2x). |
| Seleksi | Metode utama untuk nilai > Rp100 Juta. |
Pasal 38, 41
Siklus Hidup PBJ
1 Perencanaan (RUP)
➜
2 Persiapan (HPS/Kontrak)
➜
3 Pemilihan Penyedia
➜
4 Pelaksanaan Kontrak
➜
5 Serah Terima
1. Perencanaan: Identifikasi kebutuhan & RUP (SIRUP).
2. Persiapan: Spesifikasi teknis & HPS.
3. Pemilihan: Evaluasi dokumen & penetapan pemenang.
4. Pelaksanaan: Kontrak, pembayaran, & perubahan (+10%).
5. Serah Terima: Pemeriksaan PjPHP/PPHP & Berita Acara.
Produk Dalam Negeri
- Wajib TKDN + BMP min. 40%.
- Preferensi Harga hingga 25% untuk TKDN ≥ 25%.
UMKM
- Paket khusus usaha kecil maks. Rp2,5 Miliar.
- Prioritas di katalog elektronik.
Pengadaan Berkelanjutan
💰 Ekonomi: Biaya siklus hidup produk.
👥 Sosial: Pemberdayaan & kondisi kerja adil.
🌎 Lingkungan: Kurangi dampak negatif.
Sanksi
🔴 Untuk Penyedia
Daftar Hitam (1-2 thn), pencairan jaminan, ganti rugi, denda.
🔵 Untuk PPK/Pokja
Sanksi administratif hingga disiplin berat jika melanggar integritas.
Info Penting
- Keadaan Darurat: Proses dipercepat untuk bencana.
- Tender Internasional: Konstruksi > Rp1 Triliun atau jika tidak ada nasional yang mampu.
- Swakelola: Dikerjakan sendiri oleh K/L/D, Ormas, atau Kelompok Masyarakat.
- Sertifikasi: PPK/Pokja wajib bersertifikat kompetensi (transisi 2023).
Gabung dalam percakapan