" Dari Usulan Satker ke DIPA: Bagaimana Anggaran Kemenag Disusun ?"
DASAR HUKUM & ALUR PROSEDUR
Alur Perencanaan & Penganggaran
Alur Perencanaan & Penganggaran
Kementerian Agama RI
"Dari Usulan Satker ke DIPA: Bagaimana Anggaran Kemenag Disusun?"
1
Dasar Hukum (Regulasi Kunci)
| No | Regulasi | Fungsi |
|---|---|---|
| 1 | UU No. 17 Tahun 2003 | Dasar Keuangan Negara |
| 2 | UU No. 25 Tahun 2004 | Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional |
| 3 | PP No. 17 Tahun 2017 | Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran |
| 4 | PMK No. 62 Tahun 2023 | Proses Perencanaan & Pelaporan Keuangan |
💡 Prinsip Utama: Money Follow Program — Anggaran mengikuti program, bukan sebaliknya.
2
Alur Prosedur Inti (3 Tahap)
🟢 TAHAP I — Perencanaan Bottom-Up
Satker (Kanwil, Kankemenag, Madrasah, PTKIN) mengusulkan rencana kerja sesuai Tupoksi & sasaran strategis.
↓
Kanwil Provinsi mengumpulkan & memeriksa usulan dari berbagai unit kerja.
↓
Bappenas + Kemenkeu menetapkan PAGU INDIKATIF (plafon sementara) berdasarkan prioritas nasional & kemampuan fiskal.
🟡 TAHAP II — Sinkronisasi (Tri Lateral Meeting)
🕌 KEMENAG
⇄
💵 KEMENKEU
⇄
📊 BAPPENAS
↓
Penetapan PAGU ANGGARAN FINAL per program.
↓
Penyusunan RKA-K/L (Program → Kegiatan → Output → Komponen Input).
🔴 TAHAP III — Penetapan & Pelaksanaan
DPR mengesahkan RUU APBN.
↓
Kemenkeu menerbitkan DIPA (Dasar pelaksanaan resmi).
↓
Pelaksanaan via aplikasi SAKTI + Monitoring berkala (target 50% di pertengahan tahun).
3
Sumber Dana Kemenag
💰
Rupiah Murni (RM)
Belanja operasional & gaji
🏗️
SBSN
Asrama haji & gedung madrasah
📋
PNBP
Layanan pendidikan & pernikahan
4
Fakta Menarik
±78%
Program "Pendidikan Islam" pernah menyumbang proporsi terbesar dari total anggaran Kemenag
Top-Down + Bottom-Up
Pendekatan ganda: kebijakan dari pusat + kebutuhan riil dari satker = Sinkronisasi
5
Alur Ringkas (One-Liner Flow)
Satker Usul
→
Kanwil Kumpul
→
Pagu Indikatif
→
Rapat Trilateral
→
Pagu Final
→
RKA-K/L
→
APBN Disahkan
→
DIPA Terbit
→
SAKTI
→
Monitoring

Gabung dalam percakapan