" Dari Usulan Satker ke DIPA: Bagaimana Anggaran Kemenag Disusun ?"

Alur Perencanaan & Penganggaran Kementerian Agama RI
DASAR HUKUM & ALUR PROSEDUR

Alur Perencanaan & Penganggaran
Kementerian Agama RI

"Dari Usulan Satker ke DIPA: Bagaimana Anggaran Kemenag Disusun?"

1 Dasar Hukum (Regulasi Kunci)
No Regulasi Fungsi
1 UU No. 17 Tahun 2003 Dasar Keuangan Negara
2 UU No. 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3 PP No. 17 Tahun 2017 Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran
4 PMK No. 62 Tahun 2023 Proses Perencanaan & Pelaporan Keuangan
💡 Prinsip Utama: Money Follow Program — Anggaran mengikuti program, bukan sebaliknya.
2 Alur Prosedur Inti (3 Tahap)

🟢 TAHAP I — Perencanaan Bottom-Up

🏢
Satker (Kanwil, Kankemenag, Madrasah, PTKIN) mengusulkan rencana kerja sesuai Tupoksi & sasaran strategis.
↓
📋
Kanwil Provinsi mengumpulkan & memeriksa usulan dari berbagai unit kerja.
↓
📊
Bappenas + Kemenkeu menetapkan PAGU INDIKATIF (plafon sementara) berdasarkan prioritas nasional & kemampuan fiskal.

🟡 TAHAP II — Sinkronisasi (Tri Lateral Meeting)

🕌 KEMENAG ⇄ 💵 KEMENKEU ⇄ 📊 BAPPENAS
↓
✅
Penetapan PAGU ANGGARAN FINAL per program.
↓
📝
Penyusunan RKA-K/L (Program → Kegiatan → Output → Komponen Input).

🔴 TAHAP III — Penetapan & Pelaksanaan

🏛️
DPR mengesahkan RUU APBN.
↓
📜
Kemenkeu menerbitkan DIPA (Dasar pelaksanaan resmi).
↓
💻
Pelaksanaan via aplikasi SAKTI + Monitoring berkala (target 50% di pertengahan tahun).
3 Sumber Dana Kemenag
💰

Rupiah Murni (RM)

Belanja operasional & gaji

🏗️

SBSN

Asrama haji & gedung madrasah

📋

PNBP

Layanan pendidikan & pernikahan

4 Fakta Menarik
±78%

Program "Pendidikan Islam" pernah menyumbang proporsi terbesar dari total anggaran Kemenag

Top-Down + Bottom-Up

Pendekatan ganda: kebijakan dari pusat + kebutuhan riil dari satker = Sinkronisasi

5 Alur Ringkas (One-Liner Flow)
Satker Usul → Kanwil Kumpul → Pagu Indikatif → Rapat Trilateral → Pagu Final → RKA-K/L → APBN Disahkan → DIPA Terbit → SAKTI → Monitoring