Instrumen Verifikasi Usulan BOS SPKK 2026

Instrumen Verifikasi Usulan BOS SPKK 2026

INSTRUMEN VERIFIKASI USULAN DANA BOS

Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) Tahun Anggaran 2026

Nama Sekolah : .................................................... NPSN : ....................................................
Jenjang : SDTK / SMPTK / SMTK / SMAK * Alamat : ....................................................
Tahun Anggaran : 2026 Jumlah Siswa Diusulkan : .................... siswa
Kab/Kota : .................................................... Provinsi : ....................................................
No Komponen / Dokumen yang Diverifikasi Rujukan (Bab/Halaman) Sesuai Tidak Sesuai Catatan
A. KELAYAKAN PENERIMA (LEGALITAS & IZIN)
1 SPKK memiliki Izin Penyelenggaraan yang sah dari Direktorat Jenderal Bimas Kristen. Bab II. A. 1 (Hal. 9); Bab I. B. 1 (Hal. 6)
2 SPKK tidak menolak/menyatakan tidak bersedia menerima dana BOS (jika ada, harus ada surat pernyataan tertulis). Bab II. A. 2 (Hal. 9)
3 SPKK terdaftar dalam sistem EMIS (bagi pendidik/tenaga kependidikan) dan memiliki data siswa valid (NISN). Bab I. B. 4 (Hal. 6); Bab V. A. 9. a. 2) (Hal. 19)
B. KELENGKAPAN DOKUMEN USULAN (PROSES PENDATAAN)
4 Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) telah dibuat dan ditandatangani oleh PPK dan Kepala Sekolah. Bab IV. A. 1 (Hal. 14); Lampiran II Format I (Hal. 38-40)
5 Formulir Peserta Didik (Formulir 1) telah diisi lengkap, benar, dan sesuai dengan data riil sekolah. Bab IV. A. 2 (Hal. 14); Lampiran II Format II (Hal. 41)
6 Formulir Sekolah (Formulir 2) telah diisi lengkap (identitas, ruangan, rombel, bantuan, dll). Bab IV. A. 3 (Hal. 14); Lampiran II Format II (Hal. 43-47)
7 Pakta Integritas telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah di atas materai dan cap sekolah. Bab IV. A. 4 (Hal. 14); Lampiran II Format III (Hal. 48)
8 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Bab IV. A. 5 (Hal. 14); Lampiran II Format IV (Hal. 49)
9 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Bab IV. A. 6 (Hal. 14); Lampiran II Format V (Hal. 50)
10 Rencana Penggunaan Dana (RPD) / RAB BOS telah disusun dan disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Yayasan. Bab II. C. 6-7 (Hal. 10); Bab III. D. 6 (Hal. 13); Lampiran II Format VI (Hal. 51)
C. VALIDASI DATA SISWA DAN PERHITUNGAN ALOKASI
11 Data jumlah peserta didik yang diusulkan sesuai dengan data riil (NISN) dan telah diverifikasi oleh Tim BOS Kab/Kota. Bab III. C. 1 (Hal. 12); Bab IV. A (Hal. 14)
12 Perhitungan besaran alokasi dana BOS sesuai dengan tabel besaran per siswa per jenjang per daerah (Lampiran II). Bab I. D (Hal. 6); Bab IV. B (Hal. 14); Lampiran II Tabel (Hal. 27-37)
13 Indeks kemahalan daerah (provinsi/kab/kota) telah diperhatikan dalam penetapan alokasi. Bab I. D (Hal. 6); Bab IV. B (Hal. 14)
14 Rekening sekolah yang diusulkan adalah rekening atas nama sekolah (bukan pribadi). Bab IV. C (Hal. 14); Bab I. B. 5 (Hal. 6)
D. KESESUAIAN RENCANA PENGGUNAAN DENGAN KOMPONEN BOS
15 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bab V. A. 1 (Hal. 15)
16 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Pengembangan Perpustakaan. Bab V. A. 2 (Hal. 15)
17 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. Bab V. A. 3 (Hal. 15-17)
18 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran. Bab V. A. 4 (Hal. 17)
19 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Administrasi Kegiatan Sekolah. Bab V. A. 5 (Hal. 17)
20 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan. Bab V. A. 6 (Hal. 17)
21 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Langganan Daya dan Jasa. Bab V. A. 7 (Hal. 17)
22 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. Bab V. A. 8 (Hal. 19)
23 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Honorarium (maksimal 50% dari alokasi). Bab V. A. 9 (Hal. 19)
24 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Alat Multimedia Pembelajaran. Bab V. A. 10 (Hal. 19)
25 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Peningkatan Kompetensi Keahlian (khusus SMAK/SMTK). Bab V. A. 11 (Hal. 19-20)
26 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Pendukung Keterserapan Lulusan (khusus SMAK/SMTK). Bab V. A. 12 (Hal. 20)
27 Rencana penggunaan dana mencakup komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bab V. A. 13 (Hal. 20)
E. KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
28 Rencana penggunaan tidak dialokasikan untuk kegiatan yang dilarang (disimpan/dibungakan, dipinjamkan, software pelaporan, studi banding, iuran instansi, bonus transportasi, pakaian pribadi, rehab berat, bangun gedung, LKS non-pendukung, investasi, perayaan hari besar, pelatihan di luar ketentuan). Bab V. D. 1-13 (Hal. 21)
29 Rencana penggunaan dana BOS tidak tumpang tindih dengan sumber dana lain (DAK) untuk peruntukan yang sama. Bab V. C. 2 (Hal. 20-21)
F. KESIAPAN PENGELOLAAN DAN ADMINISTRASI
30 Tim Pengelola BOS pada SPKK telah ditetapkan oleh Kepala SPKK (Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, Komite). Bab III. D (Hal. 13)
31 Sekolah memiliki RKJM (4 Tahunan) dan RKT/RKAS yang menjadi dasar penyusunan RPD BOS. Bab II. C. 3-5 (Hal. 10)
32 Sekolah telah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin sebagai dasar perencanaan. Bab II. C. 2 (Hal. 10)
33 Sekolah siap menyelenggarakan pembukuan (Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Bank, Pajak) dan menyimpan bukti pengeluaran. Bab VII. 2-3 (Hal. 23)
34 Sekolah siap menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara periodik. Bab III. D. 8 (Hal. 13)
35 Sekolah siap mengumumkan rencana dan besaran penggunaan dana BOS secara transparan (papan informasi). Bab III. D. 6-7 (Hal. 13)
KESIMPULAN VERIFIKASI USULAN:

Usulan Diterima (Lengkap dan Layak)
Usulan Diterima dengan Perbaikan
Usulan Ditolak / Ditangguhkan
REKOMENDASI / CATATAN PERBAIKAN:

..................................................................................................
..................................................................................................
..................................................................................................
..................................................................................................

*Coret yang tidak perlu. Instrumen ini disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 112 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun Anggaran 2026. Instrumen ini digunakan untuk memverifikasi usulan sebelum penetapan alokasi dan penyaluran dana.