Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026

Ringkasan Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026
BIDANG PENDIDIKAN KRISTEN KANWIL KEMENAG PROP. PAPUA BARAT

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN)

Ditetapkan: 6 Maret 2026 Menteri: Abdul Muti Status: Berlaku

1 Latar Belakang & Tujuan

Latar belakang: Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Diperlukan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional untuk mengukur pemenuhan standar kemampuan akademik murid. Penggabungan dua tes berskala nasional — TKA (pengukuran capaian akademik murid) dan AN (evaluasi sistem) — dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Tujuan: Menjadi acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar TKA dan AN dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

Catatan: Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2 Peserta TKA dan AN

Peserta Murid

  • Memiliki NISN valid dan aktif.
  • Kelas 6 SD/MI atau bentuk lain sederajat (formal/nonformal/Paket A), berada di semester terakhir dengan laporan hasil belajar semester gasal kelas 1–6.
  • Kelas 9 SMP/MTs atau sederajat (formal/nonformal/Paket B), dengan laporan hasil belajar semester gasal kelas 7–9.
  • Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK (program 3 tahun) dan kelas 13 SMK (program 4 tahun), dengan laporan hasil belajar semester gasal kelas 10 hingga genap kelas 11/12.
  • Kelas 12 Paket C atau sederajat.
  • Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti selama tidak memiliki hambatan intelektual dan dapat mengerjakan secara mandiri.
  • WNI di SILN, SPK, dan PKBM di luar negeri.

Peserta Kepala Satuan Pendidikan & Pendidik (Sulingjar)

  • Terdaftar valid dan mutakhir dalam Dapodik atau EMIS dan aktif melaksanakan tugas.
  • WNI di SILN, SPK, dan PKBM di luar negeri.

Hak Peserta

  • Mendaftar dengan Surat Pernyataan Keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali.
  • Menentukan 2 mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK).
  • Memverifikasi data pada DNS, menerima kartu peserta, dan mengikuti gladi bersih.
  • Mendapatkan hasil berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

3 Mata Uji & Instrumen

Mata Uji TKA

Jenjang Mata Uji
Kelas 6 SD/MI/sederajat
Kelas 9 SMP/MTs/sederajat
Bahasa Indonesia (termasuk Literasi Membaca)
Matematika (termasuk Numerasi)
Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK
Kelas 13 SMK program 4 tahun
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 mata pelajaran pilihan dari 20 pilihan (Matematika lanjutan, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Antropologi, PPKn, Bahasa Arab/Jerman/Prancis/Jepang/Korea/Mandarin, Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan, Teori Kompetensi Kejuruan, dll.)

Instrumen AN

  • Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): mengukur Literasi Membaca dan Numerasi.
  • Survei Karakter: mengukur 8 dimensi profil lulusan (keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi).
  • Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar): mengukur kualitas lingkungan belajar satuan pendidikan.

Bentuk & Penyiapan Instrumen

  • Berbentuk soal digital (Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks).
  • Merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
  • Instrumen TKA kelas 6 dan 9: disiapkan Kementerian bersama pemerintah daerah (pusat + daerah).
  • Instrumen TKA kelas 12/13 dan AN: disiapkan Kementerian.
  • Penggabungan soal Literasi Membaca ke Bahasa Indonesia dan Numerasi ke Matematika.

4 Tugas & Kewenangan Penyelenggara

Tingkat Pusat

Melibatkan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen PAUD/Dasmen/Nonformal, Ditjen Pendidikan Menengah & Khusus, Ditjen GTK, Atase Pendidikan, dan Ditjen Bimas (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha) Kemenag. Tugas utama: regulasi, pedoman, juknis, sistem TKA/AN, instrumen, pengolahan hasil, dan evaluasi.

Tingkat Provinsi

Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kemenag provinsi. Tugas: sosialisasi, koordinasi pendataan, verifikasi DNS, penomoran peserta, penerbitan DNT, penjaminan mutu soal daerah (SMP/SD), penetapan pengawas, dan pelaporan.

Tingkat Kabupaten/Kota

Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tugas: sosialisasi, verifikasi, pendataan, penyusunan soal TKA jenjang SMP/MTs dan SD/MI, pelatihan proktor/teknisi, dan pendampingan.

Tingkat Satuan Pendidikan

Membentuk panitia pelaksana, menyiapkan sarana prasarana, mendaftarkan peserta, mencetak kartu peserta/login, menyiapkan proktor/teknisi/pengawas, melaksanakan simulasi dan gladi bersih, serta menyerahkan SHTKA kepada peserta.

5 Sarana, Prasarana & Sumber Daya Manusia

Sarana & Prasarana

  • Ruang tes: aman, layak, pencahayaan & ventilasi cukup, bebas alat peraga, dengan pengumuman resmi.
  • Komputer: rasio maksimal 1 komputer : 4 peserta (4 sesi berurutan) + komputer cadangan.
  • Moda pelaksanaan: daring atau semi daring.
  • Instalasi aplikasi paling lambat 7 hari kalender sebelum simulasi.
  • Daftar hadir & kartu login dicetak paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan.
  • Dapat menerapkan prinsip berbagi sumber daya (resource sharing) antar satuan pendidikan.

Sumber Daya Manusia

Petugas Pendataan
Mengelola data murid & pendidik di Dapodik/EMIS dan laman Asesmen Skala Nasional.
Proktor
Mengoperasikan aplikasi asesmen; 1 proktor maksimal 40 komputer klien.
Teknisi
Membangun & memelihara jaringan komputer; minimal 1 teknisi per satuan pendidikan.
Pengawas Ruang
Pendidik dari satuan pendidikan lain; 1 pengawas maksimal 20 peserta.
Penyelia Pengawas
Memantau pengawasan secara daring via konferensi video.
Pendamping Penyelia
Membantu penyelia pengawas dalam pengawasan daring.
Tim Teknis
Menangani permasalahan teknis pada persiapan & pelaksanaan.
Seluruh SDM wajib mengisi dan menandatangani pakta integritas serta menjaga kerahasiaan.

6 Pelaksanaan TKA dan AN

Jadwal

  • SMA/MA/SMK/MAK: 4 hari (Hari 1: B. Indonesia + Literasi & Survei Karakter; Hari 2: B. Inggris & Sulingjar; Hari 3: Matematika + Numerasi; Hari 4: 2 mata pelajaran pilihan).
  • SMP/MTs & SD/MI: 2 hari (Hari 1: Matematika + Numerasi & Survei Karakter; Hari 2: B. Indonesia + Literasi & Sulingjar).
  • Sulingjar pendidik & kepala sekolah: 4 minggu.

Tahapan Pelaksanaan

  1. Simulasi — uji coba infrastruktur dengan data dummy.
  2. Gladi Bersih — pra-pelaksanaan dengan peserta.
  3. Pelaksanaan Utama — diikuti murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan.
  4. TKA/AN Susulan — bagi peserta dengan alasan sah yang dapat dibuktikan.
  5. Pelaksanaan Sulingjar — dikelola oleh pusat.

Kendala & Penanganan

  • Hambatan teknis: listrik padam, kerusakan perangkat, gangguan jaringan, masalah tampilan soal, kondisi geografis.
  • Hambatan non-teknis: faktor peserta (terlambat, sakit, tidak bawa kartu), faktor petugas, faktor lingkungan.
  • Kejadian luar biasa: bencana alam/non-alam, huru-hara, perang — dapat dilakukan penundaan oleh penyelenggara pusat.

7 Analisis & Pelaporan Hasil

Penskoran TKA

Jenjang Rentang Nilai Predikat Istimewa
SD/MI & SMP/MTs 0 – 100 (2 angka desimal) ≥ 95,00 per mata uji
SMA/MA & SMK/MAK 200 – 800 (2 angka desimal) ≥ 725,00 per mata uji

Kategori capaian: Baik, Memadai, dan Kurang.

Pelaporan Hasil

  • Hasil TKA diumumkan Kementerian sesuai jadwal dan disampaikan melalui DKHTKA yang ditandatangani kepala dinas/kantor wilayah.
  • Setiap peserta menerima SHTKA (dokumen digital dan/atau cetakan).
  • Salinan SHTKA disimpan sebagai arsip digital di Kementerian/pemerintah daerah.
  • Hasil AN dilaporkan melalui Rapor Pendidikan dengan kriteria memadai: minimal 30 murid (SD), 45 murid (SMP/SMA/SMK), atau 85% dari jumlah murid kelas akhir.
Kategori capaian AKM: jauh di bawah kompetensi minimum, di bawah kompetensi minimum, mencapai kompetensi minimum, dan di atas kompetensi minimum.

8 Pembiayaan

Biaya TKA dan AN bersumber dari:

  1. Anggaran satuan pendidikan (melalui BOSP);
  2. APBD;
  3. APBN; dan/atau
  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Komponen biaya mencakup persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan — termasuk honor pengawas, proktor, teknisi, transportasi peserta menumpang, serta distribusi SHTKA.

9 Tata Tertib & Penanganan Pelanggaran

Jenis Pelanggaran & Sanksi

Kategori Contoh Pelanggaran Sanksi
Ringan Tidak berpakaian rapi, terlambat <45 menit, tidak menjaga etika komunikasi daring, tidak mengisi daftar hadir. Peringatan lisan oleh pengawas/penyelenggara.
Sedang Tidak mengumpulkan perangkat komunikasi peserta, meninggalkan ruang virtual tanpa izin, tidak menjalankan aplikasi sesuai prosedur, terlambat masuk ruangan. Pembatalan ujian mata pelajaran bersangkutan (peserta) atau surat peringatan (petugas).
Berat Menyebarkan soal, plagiarisme, membantu menjawab soal, menggunakan joki, membawa perangkat komunikasi ke ruang tes, merekam/memfoto soal. Dikeluarkan dari ruangan & nilai 0 (peserta); pemberhentian sebagai petugas; rekomendasi penghentian satuan pendidikan selama 3 kali penyelenggaraan.

Prosedur Pengaduan

  1. Laporan tertulis ke posko layanan pengaduan kabupaten/kota/provinsi/pusat.
  2. Laporan memuat identitas pelapor, pelaku, bentuk, tempat, waktu, bukti, dan saksi.
  3. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
  4. Pemeriksaan dan rapat penyelenggara menghasilkan kesimpulan & rekomendasi tindak lanjut.

10 Pengaturan Khusus

Peserta Layanan Khusus

  • Peserta berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual.
  • Peserta di lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta yang dirawat di rumah sakit (dengan surat keterangan sehat).
  • Peserta di luar wilayah, praktik kerja lapangan, atau pemusatan latihan.

Fasilitas Difabel

  • Disabilitas sensorik netra: pembaca layar (screen reader) atau pendamping pembaca soal terlatih.
  • Disabilitas fisik: pendamping dengan persetujuan tertulis dan pakta integritas.
Pelaporan kondisi khusus: paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan (untuk peserta umum & difabel), 1 minggu (peserta di lapas), dan 1 hari (peserta di rumah sakit).

11 Pemantauan, Evaluasi & Pelaporan

  • Dilakukan oleh penyelenggara pusat, BBPMP/BPMP, BBPPMPV/BPPMPV, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan Atase Pendidikan.
  • Laporan sekurang-kurangnya mencakup: kesiapan satuan pendidikan, keterlaksanaan, kendala, tindak lanjut, serta kesimpulan dan saran.
  • Laporan disampaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan TKA dan AN.
  • Hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan di masa mendatang.
Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap, berdasarkan Salinan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dokumen resmi: jdih.kemendikdasmen.go.id — Ditetapkan di Jakarta, 6 Maret 2026.