Penjelasan penggunaan Akun 521119 sesuai peruntukannya
Ekspansi Referensi: Contoh Penggunaan Akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya)
Akun 521119 merupakan akun residual (penampung) untuk belanja operasional satuan kerja yang tidak dapat diakomodasi oleh akun operasional spesifik lainnya (seperti 521111 untuk keperluan perkantoran atau 521115 untuk honor operasional).[1] Karakteristik utamanya adalah pengeluaran rutin harian yang tidak menghasilkan barang persediaan dan tidak memenuhi batas minimum kapitalisasi aset tetap.[2]
Berikut adalah tambahan contoh aplikatif yang sering ditemukan dalam praktik pengelolaan keuangan, dikelompokkan berdasarkan klaster kebutuhan:
1. Klaster Kepatuhan & Legalitas Operasional
- Perpanjangan Izin Keramaian/Operasional: Biaya pengurusan izin operasional rutin untuk fasilitas umum kantor (misal: izin penggunaan genset, izin lingkungan skala kecil).
- Retribusi Sampah & Kebersihan: Pembayaran iuran retribusi pembuangan sampah bulanan/tahunan yang ditarik oleh pemerintah daerah setempat.
- Biaya Sertifikasi Halal/Laik Hygiene: Pengurusan sertifikasi untuk kantin internal satker agar memenuhi standar kesehatan.[3]
2. Klaster Fasilitas Kerja & Ekstrakomptabel
- Pengadaan Alat Pembersih Elektrik: Pembelian vacuum cleaner portabel atau mesin pembersih lantai yang nilainya di bawah Rp1.000.000 (tidak masuk aset tetap).[2]
- Peralatan Dapur Pantry: Pembelian dispenser air minum, microwave, atau rice cooker skala kecil untuk ruang istirahat pegawai.
- Pengadaan Kunci & Gembok: Pembelian kunci pintu, gembok, atau padlock untuk pengamanan ruang arsip atau gudang operasional.
- Peralatan Kebersihan Non-Persediaan: Pembelian vacuum cleaner, mesin polisher lantai, atau kereta dorong kebersihan (trolley) yang langsung digunakan oleh petugas kebersihan.
3. Klaster Protokol & Kenyamanan Gedung
- Pengendalian Hama: Biaya fogging atau penyemprotan disinfektan secara swakelola (bukan jasa pihak ketiga besar) untuk area kantor.[4]
- Pengharum Ruangan & Sanitasi: Pembelian refill pengharum ruangan otomatis, kapur barus, atau cairan pembersih kaca untuk kebersihan harian.
- Perlengkapan Ibadah: Pengadaan sajadah, mukena, atau Al-Quran untuk mushola kantor yang sifatnya habis pakai/ekstrakomptabel.
4. Klaster Transportasi & Mobilitas Dalam Kota
- Biaya Parkir Langganan: Pembayaran langganan parkir bulanan untuk kendaraan operasional dinas di gedung perkantoran (non-perjalanan dinas).
- Cuci Kendaraan Dinas: Biaya pencucian rutin kendaraan dinas operasional (mobil/motor) di car wash rekanan.
- Tambal Ban & Servis Ringan: Biaya perbaikan darurat ringan (tambal ban, jump start aki) untuk kendaraan operasional di dalam kota.
5. Klaster Penunjang Administrasi & SDM
- Uang Lembur PPNPN: Pembayaran uang lembur bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) seperti satpam atau pengemudi, sesuai surat Dirjen Perbendaharaan.[5]
- Pakaian Kerja PPNPN: Pengadaan seragam atau pakaian kerja untuk petugas kebersihan (cleaning service) dan pengemudi.[3]
- Konsumsi Rapat Internal Kecil: Kudapan (snack) untuk rapat koordinasi internal satker yang pesertanya terbatas dan tidak melibatkan kementerian lain (sesuai SBM).[3]
Catatan Penting: Penggunaan akun 521119 sangat bergantung pada kebijakan internal satker dan jenis belanja. Jika ragu, selalu konsultasikan dengan bagian keuangan atau bendahara untuk memastikan klasifikasi yang tepat, terutama untuk membedakannya dengan akun 521211 (Belanja Bahan) atau 521811 (Belanja Persediaan).
Dasar Hukum (Catatan Kaki)
- Kementerian Keuangan RI. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Jakarta: DJPb. Tautan.
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Pasal 40 ayat (4) mengenai batas minimum kapitalisasi (Peralatan/Mesin ≥ Rp1.000.000; Gedung/Bangunan ≥ Rp25.000.000).
- Mahkamah Agung RI. Juknis RKA-K/L TA 2022. (Memberikan contoh kebijakan internal penggunaan 521119 untuk pakaian dinas PPNPN, kudapan rapat, dan dokumentasi). Tautan.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Surat FAQ Akun COVID-19. (Menjelaskan bahwa penyemprotan disinfektan swakelola dapat dibebankan pada akun belanja barang operasional). Tautan.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Surat S-2447/PB.6/2017. (Penegasan bahwa uang lembur PPNPN dapat menggunakan akun 521119 sesuai pembayaran gaji bulanannya). Tautan.
Gabung dalam percakapan