Ringkasan PP No. 57 Tahun 2021tentang Standar Nasional Pendidikan

PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai kriteria minimal sistem pendidikan nasional di seluruh wilayah NKRI.

I. Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan

Pasal 3 ayat (1): SNP mencakup 8 standar:
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Penilaian Pendidikan
  • Standar Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
Pasal 3 ayat (2): SNP menjadi acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan.
---

II. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Pasal 4 ayat (1): SKL adalah kriteria minimal sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Pasal 4 ayat (2): SKL dirumuskan berdasarkan: tujuan pendidikan nasional, perkembangan peserta didik, KKNI, serta jalur/jenjang/jenis pendidikan.

Fokus SKL per Jenjang:

Pasal 6 ayat (1): Pendidikan dasar → karakter Pancasila, literasi, numerasi.
Pasal 6 ayat (2): Menengah umum → kemandirian & pendidikan lanjut.
Pasal 6 ayat (3): Menengah kejuruan → keterampilan sesuai kejuruan.
Pasal 6 ayat (4): Pendidikan tinggi → pengembangan IPTEK & kontribusi kemanusiaan.
---

III. Standar Proses

Pasal 10 ayat (2): Standar proses meliputi: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Pasal 12 ayat (1): Pembelajaran harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi.
Pasal 14 ayat (1): Penilaian proses dapat dilakukan oleh pendidik, sesama pendidik, kepala sekolah, dan peserta didik.
---

IV. Standar Penilaian Pendidikan

Pasal 16 ayat (2): Mekanisme penilaian meliputi: perumusan tujuan, instrumen, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan.
Pasal 16 ayat (5): Penilaian terdiri atas formatif dan sumatif.
Pasal 18 ayat (1): Penilaian sumatif menjadi dasar kenaikan kelas dan kelulusan.
---

V. Evaluasi Sistem Pendidikan

Pasal 41: Evaluasi meliputi evaluasi hasil belajar dan evaluasi sistem pendidikan.
Pasal 46 ayat (3): Evaluasi pendidikan dasar dan menengah dilakukan dalam bentuk Asesmen Nasional dan analisis data pendidikan.
Pasal 46 ayat (6): Hasil evaluasi menjadi dasar penetapan Profil Pendidikan dan Rapor Pendidikan.
---

VI. Akreditasi

Pasal 50 ayat (1): Akreditasi menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
Pasal 51 ayat (3): Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan akreditasi di bawah Menteri.
---

VII. Sertifikasi

Pasal 53 ayat (1): Pencapaian kompetensi dinyatakan dalam ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Pasal 54 ayat (1): Pendidikan informal dapat memperoleh ijazah melalui uji kesetaraan.
---

VIII. Ketentuan Penutup

Pasal 57: Mencabut PP No. 19 Tahun 2005 beserta perubahannya.
Pasal 59: Berlaku sejak 30 Maret 2021.