Summary PP 11 / 2017 : tentang Manajemen PNS

PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ditetapkan7 April 2017
Jumlah Pasal362 Pasal
Dasar HukumUU No. 5 Tahun 2014 (ASN)
1. Perencanaan Kebutuhan PNS
Pasal 4–8
Pasal 4
Penyusunan Kebutuhan
Setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 tahun.
Pasal 5–6
Penetapan & Pengumuman
Kebutuhan PNS ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN. Rincian kebutuhan diumumkan secara terbuka.
2. Pengadaan PNS
Pasal 9–51
Pengumuman lowongan
Pelamaran
Seleksi administrasi
Seleksi kompetensi
Pengumuman hasil
Pengangkatan CPNS
Pasal 23–34
Tahapan Seleksi
Seleksi administrasi (Ps. 29): verifikasi persyaratan dokumen.
Seleksi kompetensi dasar (Ps. 30): SKD menggunakan CAT–BKN.
Seleksi kompetensi bidang (Ps. 31): SKB sesuai karakteristik jabatan.
Pasal 36–51
Masa Percobaan & Pengangkatan
CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun (Ps. 36). Pendidikan dan Pelatihan (diklat) dasar sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS (Ps. 38). Batas usia paling tinggi 35 tahun (Ps. 23).
3. Pangkat & Jabatan PNS
Pasal 52–140
Pasal 55–70
Jabatan Administrasi
Terdiri dari:
• JPT Pratama
• Administrator
• Pengawas
• Pelaksana
Pengisian melalui promosi/mutasi (Ps. 67)
Pasal 71–99
Jabatan Fungsional
JF dikelompokkan dalam: Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula.
Pengisian melalui pengangkatan pertama/perpindahan (Ps. 74)
Pasal 100–116
Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT Utama & Madya: open selection oleh panitia seleksi independen (Ps. 108).
Pengisian JPT oleh PNS dengan syarat memenuhi standar kompetensi (Ps. 104)
4. Pengembangan Karier
Pasal 141–174
Pasal 141–165
Mutasi & Promosi
Ps. 141: Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Ps. 150: Mutasi antar instansi berkoordinasi dengan Menteri dan Kepala BKN.
Ps. 158: Promosi PNS berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan.
Pasal 166–174
Pola Karier
Ps. 166: Setiap instansi menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai kebutuhan instansi.
Ps. 168: Jalur karier PNS: horizontal, vertikal, atau diagonal.
Ps. 170: Pengelolaan karier mempertimbangkan integritas dan moralitas PNS.
5. Pengembangan Kompetensi
Pasal 203–214
Pasal 203
Kewajiban Pengembangan
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.
Pasal 204–210
Jenis Pengembangan Kompetensi
• Pendidikan: pemberian tugas belajar
• Pelatihan: klasikal & non-klasikal
• Non-klasikal: e-learning, coaching, mentoring, seminar, magang, pertukaran PNS
(Ps. 205 ayat 3)
6. Penilaian Kinerja PNS
Pasal 215–231
Pasal 215–218
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
PNS wajib menyusun SKP setiap awal tahun (Ps. 216). SKP memuat rencana kinerja & target yang harus dicapai setiap tahun. Merupakan kontrak kinerja antara PNS dan atasan (Ps. 217).
Pasal 219–231
Perilaku Kerja & Hasil
Penilaian terdiri atas SKP (hasil pekerjaan) dan Perilaku Kerja (orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, kepemimpinan). Dilakukan oleh atasan langsung (Ps. 223).
7. Penggajian, Tunjangan & Fasilitas
Pasal 232–256
Pasal 232–239
Gaji
Gaji diberikan sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan (Ps. 232). Gaji pokok PNS sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan (Ps. 234).
Pasal 240–247
Tunjangan
Meliputi: tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (Ps. 240).
Pasal 248–256
Fasilitas
Fasilitas meliputi: sarana & prasarana, jaminan keselamatan, jaminan kesehatan, perumahan dinas (Ps. 248). Diberikan sesuai jabatan dan kemampuan instansi (Ps. 253).
8. Disiplin PNS
Pasal 257–280
Pasal 257–270
Tingkat & Jenis Hukuman
Ringan: teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas (Ps. 259)
Sedang: penundaan KGB, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat (Ps. 260)
Berat: penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian tidak hormat (Ps. 261)
Pasal 271–280
Prosedur Pemeriksaan
Ps. 272: Pejabat berwenang wajib memeriksa PNS yang diduga melanggar disiplin.
Ps. 275: PNS dapat mengajukan keberatan atas hukuman disiplin kepada atasan pejabat yang berwenang.
Ps. 277: Keberatan diajukan paling lama 14 hari sejak keputusan diterima.
9. Pemberhentian PNS
Pasal 281–320
Pasal 287–303
Pemberhentian dengan Hormat
Atas permintaan sendiri (Ps. 287)
Mencapai batas usia pensiun (Ps. 288): JPT Utama/Madya 60 th, fungsional ahli utama 65 th, jabatan tertentu sesuai UU
Perampingan organisasi/kebijakan pemerintah (Ps. 297)
Tidak cakap jasmani/rohani (Ps. 301)
Pasal 304–320
Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila & UUD 1945 (Ps. 304)
Dihukum penjara ≥ 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan (Ps. 307)
Menjadi anggota/pengurus partai politik (Ps. 310)
Hukuman disiplin tingkat berat (Ps. 312)
10. Jaminan Pensiun & Hari Tua
Pasal 321–337
Pasal 321–330
Jaminan Pensiun
PNS diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (Ps. 321). Diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat (Ps. 322). Iuran dibayar oleh pemerintah & PNS bersangkutan (Ps. 325).
Pasal 331–337
Jaminan Hari Tua (JHT)
Dikelola oleh PT Taspen dan ASABRI (Ps. 331). JHT diberikan sebagai tabungan yang bersumber dari iuran PNS & pemerintah. Dibayarkan sekaligus pada saat pensiun (Ps. 334).
11. Sistem Informasi Manajemen ASN
Pasal 338–349
Pasal 338–342
Sistem Informasi ASN
Dibangun dan dikembangkan oleh BKN (Ps. 338). Memuat data seluruh PNS yang terintegrasi secara nasional. Digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan manajemen ASN (Ps. 339).
Pasal 343–349
Arsip Kepegawaian
Dokumen kepegawaian dikelola dalam arsip kepegawaian nasional (Ps. 343). Setiap instansi wajib menyimpan dan memelihara dokumen kepegawaian PNS (Ps. 345). Dapat berbentuk digital (Ps. 347).