Perpres 18/2026 : Perubahan Nomenklatur Kemenag

Perpres 18/2026 tentang Perubahan Kemenag

Perubahan Struktural & Fungsional

Kementerian Agama RI

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026
Mengubah Perpres 152/2024 (lih. Ringkasan di sini )
Ditetapkan & Diundangkan: 27 Maret 2026 | LN 2026/31
Dasar: Pasal 4 ayat (1) & Pasal 17 UUD 1945 Penataan organisasi & optimalisasi urusan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, Pesantren
Perubahan Kunci
Pasal 6 Diubah total
Fungsi Kementerian Agama baru mencakup:
  • Perumusan kebijakan bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, PENDIDIKAN AGAMA & PESANTREN (huruf a)
  • Bimbingan teknis & supervisi urusan di daerah (huruf b)
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah (huruf f)
  • Pengembangan SDM keagamaan & dukungan substantif (huruf h,i,j)
Rujukan: Pasal I angka 1, Perpres 18/2026 (mengubah Pasal 6)
Pasal 7 Susunan organisasi
Struktur Kementerian baru:
  • Sekretariat Jenderal
  • Ditjen Pendidikan Islam (huruf b)
  • Ditjen Pesantren BARU (huruf c)
  • Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha (d–h)
  • Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama & Pengembangan SDM
  • 3 Staf Ahli: Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Manajemen Komunikasi & Informasi, Hukum & HAM
Rujukan: Pasal I angka 2, perubahan Pasal 7 Perpres 18/2026
Pasal 14 Penegasan fungsi
Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi baru:
  • Perumusan kebijakan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, PTKI
  • Pembinaan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan & evaluasi
  • Pelaksanaan administrasi & fungsi lain dari Menteri
Rujukan: Pasal I angka 3 (mengubah Pasal 14) — bagian keempat dihapus, Pasal 16-19 dihapus.
Pasal 16,17,18,19 Dihapus
Penghapusan ketentuan dalam Perpres 152/2024:
  • Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dihapus secara eksplisit (angka 5,6,7,8 Pasal I).
  • "Bagian Keempat" dihapus (angka 4) – berkaitan dengan pengaturan sebelumnya.
Pasal I angka 4,5,6,7,8 : Penghapusan bagian keempat dan pasal 16-19.
Entitas Baru: Ditjen Pesantren
Bagian Keempat A Disisipkan (Pasal I angka 9)
Direktorat Jenderal Pesantren – struktur baru berdiri sendiri
Rujukan: Pasal I angka 9 & angka 10 (Pasal 19A–19D disisipkan).
Pasal 19A Kedudukan & pimpinan
Ditjen Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(Pasal I angka 10 – menyisipkan Pasal 19A)
Pasal 19B Tugas utama
Menyelenggarakan perumusan & pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai peraturan perundang-undangan.
Rujukan: Pasal I angka 10 (Pasal 19B)
Pasal 19C Fungsi strategis
  • Perumusan kebijakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.
  • Pelaksanaan & pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah & pemberdayaan.
  • Bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi & pelaporan.
  • Pelaksanaan administrasi Ditjen & fungsi lain dari Menteri.
Rujukan: Pasal 19C (dalam Pasal I angka 10 Perpres 18/2026)
Pasal 19D Organisasi Ditjen Pesantren
Struktur internal:
  • Sekretariat Ditjen + paling banyak 5 (lima) direktorat (ayat 1).
  • Sekretariat dapat terdiri dari jabatan fungsional & pelaksana; jika perlu dibentuk paling banyak 3 bagian (ayat 2-3).
  • Bagian dapat memiliki maksimal 2 subbagian (ayat 5).
  • Setiap direktorat terdiri dari jabatan fungsional & pelaksana; dapat dibentuk paling banyak 5 subdirektorat + subbagian ketatausahaan (ayat 6-8).
  • Pembentukan selektif berdasarkan kriteria peraturan perundang-undangan (ayat 9).
Rujukan lengkap: Pasal 19D ayat (1) s.d (9) – Perpres 18/2026.
Pasal II — Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (27 Maret 2026).
(LN 2026/31, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi).
Modernisasi & pemisahan Pesantren dari Ditjen Pendidikan Islam menjadi Dirjen Pesantren sendiri.
Penekanan pada moderasi beragama & pengembangan SDM (Badan Moderasi Beragama).
Harmonisasi dengan UU No. 61/2024 perubahan UU Kementerian Negara.