Summary UUD 1945 (Perubahan I - IV)
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan (Preambule)
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
(3) Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Kedaulatan di tangan rakyat sepenuhnya dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 31: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dibiayai pemerintah. Negara memajukan iptek & kebudayaan.
Bentuk kesatuan mutlak. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan prinsip kerakyatan dan kekhususan daerah.
Mengadili tingkat kasasi, uji peraturan di bawah UU, wewenang lain.
Uji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara, pembubaran partai, hasil pemilu, putusan final.
Mengusulkan hakim agung, menjaga kehormatan & perilaku hakim.
Gabung dalam percakapan