Summary UUD 1945 (Perubahan I - IV)

UUD 1945 - Konstitusi Republik Indonesia

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Negara Kesatuan Republik Indonesia • Konstitusi dalam Satu Naskah

Pembukaan (Preambule)

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Bentuk & Kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
(3) Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 2 & 3 (MPR)
MPR terdiri atas DPR dan DPD, bersidang minimal sekali lima tahun. MPR berwenang mengubah & menetapkan UUD, melantik Presiden/Wapres, serta memberhentikan dalam masa jabatan menurut UUD.
Kekuasaan Presiden & Wapres
Pasal 4-7
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dibantu Wapres. Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden & Wapres dipilih langsung dalam satu pasangan.
Pasal 6A
Pasangan calon diusulkan parpol/gabungan parpol. Terpilih jika >50% suara nasional & minimal 20% suara di setengah+ provinsi.
Pasal 7B
Pemberhentian Presiden/Wapres melalui usul DPR kepada MK untuk diputus, lalu MPR bersidang dengan kuorum 3/4 dan persetujuan 2/3.
Pasal 9
Sumpah/janji Presiden & Wapres di hadapan MPR/DPR.
DPR & DPD
Pasal 20
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU dibahas bersama Presiden untuk persetujuan bersama.
Pasal 20A
Fungsi DPR: legislasi, anggaran, pengawasan. Hak interpelasi, angket, & menyatakan pendapat.
Pasal 22C-22D (DPD)
DPD mewakili daerah, mengajukan RUU otonomi daerah & ikut membahas, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Pemerintahan Daerah
Pasal 18 & 18A
NKRI dibagi provinsi, kabupaten, kota. Masing-masing memiliki Pemda dengan DPRD. Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis. Otonomi seluas-luasnya dengan prinsip tugas pembantuan.
Pasal 18B
Negara mengakui & menghormati satuan pemerintahan daerah bersifat istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat.
Keuangan Negara & BPK
Pasal 23 & 23A-D
APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU. Pajak & pungutan diatur UU. Bank sentral independen diatur UU.
Pasal 23E-23G
BPK bebas & mandiri memeriksa keuangan negara, hasilnya diserahkan ke DPR/DPD/DPRD.
Pasal 24, 24A, 24C
Kekuasaan kehakiman merdeka: MA, MK, dan badan peradilan di bawahnya. MK menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu.
Hak Asasi Manusia
Pasal 28A
Hak hidup & mempertahankan hidup.
Pasal 28B
Hak membentuk keluarga, anak atas perlindungan.
Pasal 28C
Hak mengembangkan diri & pendidikan.
Pasal 28D
Pengakuan hukum, kerja layak, kesempatan pemerintahan.
Pasal 28E
Kebebasan beragama, berpendapat, berserikat.
Pasal 28I
Hak tidak disiksa, bebas dari diskriminasi — hak asasi tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pasal 28J
Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain & tunduk pada pembatasan demi ketertiban umum.
Agama & Pertahanan
Pasal 29
Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama dan beribadat.
Pasal 30
Tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam pertahanan & keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta (TNI & Polri sebagai kekuatan utama).
Pasal 31
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, pemerintah membiayai. Negara prioritaskan 20% APBN/APBD untuk pendidikan.
Pasal 32
Negara memajukan kebudayaan nasional & menghormati bahasa daerah.
Perekonomian & Kesejahteraan
Pasal 33
Perekonomian disusun asas kekeluargaan. Cabang produksi penting dikuasai negara. Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan & keberlanjutan.
Pasal 34
Fakir miskin & anak terlantar dipelihara negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial & penyediaan fasilitas kesehatan serta pelayanan umum yang layak.
Identitas & Perubahan Konstitusi
Pasal 35-36C
Bendera: Sang Merah Putih. Bahasa: Indonesia. Lambang: Garuda Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika. Lagu Kebangsaan: Indonesia Raya.
Pasal 37
Usul perubahan pasal UUD diajukan minimal 1/3 anggota MPR. Sidang perubahan dihadiri minimal 2/3 anggota, putusan setuju ≥50%+1 anggota MRI. Bentuk NKRI tidak dapat diubah.
Aturan Peralihan & Tambahan
Peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sebelum yang baru. MK dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003. MPR melakukan peninjauan TAP MPRS/TAP MPR tahun 2003.
Asas Negara Hukum & Kedaulatan Rakyat

Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Kedaulatan di tangan rakyat sepenuhnya dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Wajib Pendidikan Dasar & Kesejahteraan

Pasal 31: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dibiayai pemerintah. Negara memajukan iptek & kebudayaan.

NKRI & Otonomi Daerah

Bentuk kesatuan mutlak. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan prinsip kerakyatan dan kekhususan daerah.

Pasal 26-28 Warga Negara & Penduduk: Orang Indonesia asli & orang asing yang disahkan undang-undang. Setiap warga negara bersamaan kedudukan dlm hukum & pemerintahan, berhak atas pekerjaan layak, dan wajib ikut serta dlm pembelaan negara.
Kebebasan berserikat & berkumpul (Pasal 28)
Kemerdekaan berserikat, berpendapat lisan/tulisan
Pasal 28H : hak milik pribadi tidak boleh diambil sewenang-wenang
Mahkamah Agung
Mengadili tingkat kasasi, uji peraturan di bawah UU, wewenang lain.
Mahkamah Konstitusi
Uji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara, pembubaran partai, hasil pemilu, putusan final.
Komisi Yudisial
Mengusulkan hakim agung, menjaga kehormatan & perilaku hakim.
Summary ini berdasarkan naskah UUD 1945 Satu Naskah (Perubahan I-IV) • Negara Kesatuan Republik Indonesia • "Bhineka Tunggal Ika"
Sumber: Majelis Permusyawaratan Rakyat RI — Sekretariat Jenderal
Summary ini bersifat instrumen untuk membaca secara seksama UUD 1945 Satu Naskah (bersama perubahan-perubahannya) (DOWNLOAD DI SINI)
✍️Disusun oleh Raknumfor Trius Benson Ap. Dibuat untuk pembelajaran mandiri namun, Kepada siapapun yang membacanya, harapan saya semoga sedikit informasi ini dapat membantu anda.✍️.
Lihat Ringkasan Perubahan I DI SINI
Perubahan 2 DI SINI
Perubahan 3 DI SINI
Perubahan 4 DI SINI